Pemerintahan Pemprov Sulbar
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Sulbar / Kadis Dukcapil Sulbar Ditahan, Gubernur Tunjuk Utari Sagena sebagai Plh

Kadis Dukcapil Sulbar Ditahan, Gubernur Tunjuk Utari Sagena sebagai Plh

Mamuju,Suwarta.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menunjuk Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulbar.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 18 Desember 2025.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Kasus ini bermula saat Muhammad Ilham Borahima masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar.

Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal, Gubernur Suhardi Duka melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian Kepala Dinas Dukcapil kepada Utari Sagena di ruang kerja Sekda Sulbar, Senin, 22 Desember 2025.

Rapat Pemenuhan Evidence, Inspektorat Sulbar Dorong Penyelesaian Dokumen Kapabilitas APIP Tepat Waktu

Sekda Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan guna menjaga kesinambungan kinerja organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Dukcapil Sulbar.

“Surat Keputusan Plh telah kami serahkan kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjaga kesinambungan kinerja di dinas tersebut. Kepala dinas saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan, sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas,” ujar Junda.

Ia menegaskan, penunjukan yang dilakukan saat ini adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Pelaksana Tugas (Plt). Plh hanya melaksanakan tugas-tugas rutin dan administratif di Dinas Dukcapil Sulbar hingga adanya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian jabatan definitif.

“Setelah ada persetujuan teknis dari BKN dan pemberhentian jabatan secara resmi, barulah pemerintah daerah akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau mengisi jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penunjukan Plh ini diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Sulawesi Barat tetap berjalan tanpa hambatan. (Rls)

ASN dan TRC BPBD Sulbar Ikuti Apel Satgas Penanganan Karhutla serta Kekeringan

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

Profil Al Gazali, Konsultan Politik WS HADIR Tumbangkan Survei Nasional di Mamasa 

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Bagikan