Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Keberhasilan Polres Mateng Bongkar Puluhan Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka Diciduk 

Keberhasilan Polres Mateng Bongkar Puluhan Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka Diciduk 

oppo_2

Mateng, Suwarta.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah Mateng) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hingga awal tahun 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan jaringan pengedar maupun pengguna.

Berdasarkan data terbaru periode Januari hingga Maret 2026, Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan, di mana 2 diantara merupakan perempuan.

Dikutib dilaman resmi Humas Polres Mamuju Tengah Kapolres Mamuju Tengah, Hengky K. Abadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba.

Jadi Narasumber Perlindungan Anak, Kapolda Sulbar Ajarkan Anak Berani Berkata “TIDAK” & Hindari Curhat di Medsos

Ia menyebutkan bahwa upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui operasi rutin maupun pengembangan kasus di lapangan.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain capaian di awal tahun 2026, Polres Mamuju Tengah juga mencatat kinerja signifikan pada Semester II tahun 2025, yakni periode Juli hingga November.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan total 26 tersangka yang diamankan.

Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14,56 gram sabu, uang tunai sebesar Rp80.000, 23 unit telepon genggam, alat hisap sabu, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Forum Anak Sulbar Resmi Dikukuhkan, Siap Kawal Hak dan Tumbuh Kembang Anak

Sebagian tersangka dalam kasus ini diketahui berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi dari warga dinilai sangat penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kerap beroperasi secara tersembunyi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba,” tambah Kapolres.

Dengan berbagai pengungkapan tersebut, Polres Mamuju Tengah berharap dapat menekan angka peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Mamuju Tengah. (***)

Sambut Piala Dunia, Pemprov Sulbar Gencarkan Sosialisasi Penuhi Harapan Publik

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON KI SULBAR PERIODE 2024-2028

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Bagikan