Mamuju Tengah Pemerintahan Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Arsal Aras Minta ke Pusat Tunda Pemberlakuan UU HKPD Hingga 5 Tahun Kedepan

Arsal Aras Minta ke Pusat Tunda Pemberlakuan UU HKPD Hingga 5 Tahun Kedepan

Oplus_131072

Mateng, Suwarta id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama enam Bupati se-Sulbar menggelar pertemuan guna membahas berbagai program pembangunan daerah.

Pertemuan itu juga membajas masalah persiapan pemberlakuan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahn 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kamis (9/4/2026)

Mewakili seluruh bupati se-Sulbar  Arsal Aras menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah pusat yang merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Sulbar.

“Pemerintah daerah sepakat untuk tidak melakukan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap pemberlakuan Undang-Undang HKPD,” ungkapanua

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar pemberlakuan Undang-Undang HKPD yang direncanakan mulai 2027 dapat ditunda selama lima tahun ke depan, pintanya.

Pemprov Sulbar dan KPK Teken PKS Pengelolaan Pengaduan, Perkuat Implementasi WBS Terintegrasi

Selain itu, Arsal juga mengusulkan agar belanja pegawai dapat dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa, guna memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Para kepala daerah di Sulbar juga turut meminta pemerintah pusat untuk menambah dana transfer ke daerah dan tidak melakukan pengurangan anggaran.

“Data di Sulbar menunjukkan belanja pegawai mencapai 30 hingga 40 persen. Karena itu, kami meminta adanya relaksasi dalam pemberlakuan Undang-Undang HKPD serta peningkatan dana transfer daerah,” tegasnya.

Merekapun berharap pertemuan ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya di Sulawesi Barat. (**)

Bapperida Sulbar Ambil Peran dalam Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan

Bagikan