Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Sat Resnarkoba Polres Mateng Ungkap 10 Kasus, 17 Tersangka Untuk Periode April – Juni 2026

Sat Resnarkoba Polres Mateng Ungkap 10 Kasus, 17 Tersangka Untuk Periode April – Juni 2026

Mateng,Suwarta.id – Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) melakukan press release hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dalam 3 bulan terakhir atau dalam periode April-Juni 2026.

kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah AKBP Arie Prayitno, didampingi Kasat Narkoba AKP Tandilingban, dan Kasi Humas Polres Mateng Ipda Edwar Hamsah  di gelar di aula Wicaksana Laghawa, Jalan H.M. Aras Tammauni, Benteng Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Jum’at, (17/7/2026).

Usai memimpin pres release  kepada awak media Kalpres Mateng AKBP Arie Prayiyno mengungkapkan jika hari ini  kita melakukan pres release hasil tangkapan tangkapan Satres Narkoba dalam 3 bulan terakhir.

” Untuk jumlah tersangka di amankan 17 orang dewasa dari 10 kasus dalam 3 terakhir ini,” ujar   AKBP Arie.

Arie menjabarkan dari 17 orang yang diamankan  9 orang  dikategorikan sebagai pengedar dan 8 orang dikategorikan sebagai pemakai.

Tahanan Polda Sulbar Rutin Ikuti Pembinaan Rohani Sebagai Sarana Introspeksi Diri

“Dari  9 orang ini diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara  paling singkat 4 tahun sedangkan 8 orang diancam hukuman  paling lama 20 tahun penjara, paling singkat 5 tahun,” jelasnya.

Berikut barang bukti  yang diamankan dalam pengungkapan kasus Narkoba  untuk periode April- Juni 2026.

1. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram

2. uang tunai sebesar 700 ribu

3. HP 15 unit.

Ditlantas Polda Sulbar Tebar Berkah di Hari Jumat, Berbagi Makanan Gratis Untuk Pekerja Jalanan

4. Alat hisap sebanyak 4 buah

5. Kaca pirex sebanyak 6 buah

6. shasest  kosong 1 pack

7. Korek Api 6 buah

8. pipex 6 buah (**)

Bersama Anak Yatim, Jadi Sarana Utama Polda Sulbar Jaga Keamanan Melalui Keberkahan Doa

Bagikan