Pemprov Sulbar
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Sulbar / Sekprov Sulbar Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Calon Penerima BSPS, Penginputan Mulai Dilakukan

Sekprov Sulbar Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Calon Penerima BSPS, Penginputan Mulai Dilakukan

Mamuju,Suwarta.id – Mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), Sekprov Sulbar Junda Maulana memimpin rapat koordinasi percepatan pendataan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026, di Ruang Sekprov Sulbar, Senin 27 Juli 2029.

Hadir perwakilan Kementerian dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka menyatukan persepsi agar berjalan lancar.

Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, menjadi leading sektor bantuan ini mengatakan rapat koordinasi untuk memastikan terkait jumlah bantuan Kementerian yang masuk.

“Data awal ada 4.000 BSPS yang dikerjakan oleh Satker. Inilah tadi dikoordinasikan dengan pihak Kemeterian,” kata Maddereski.

Ia menambahkan bahwa dengan terbangunnya komunikasi yang baik adanya tambahan kuota untuk wilayah Sulbar sebanya 1.250 bantuan BSPS.

BPKAD Sulbar Siap Beri Dukungan Terbaik untuk HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Barat ke-22

“Termasuk aplikasi yang masuk. Jadi sekarang ini ada dua aplikasi masuk, Satker juga sedang bekerja melakukan penginputan data, dimana masih ada 1.000 an data yang masih diverifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, ia menjamin bahwa data 4.000 an lebih yang diminta bisa dipenuhi, karena masih banyak masyarakat sangat membutuhkan.

“Kesiapan kabupaten juga sementara melakukan penginputan untuk memenuhi semua persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

Setelah penginputan selesai, kata Maddereski Pemprov Sulbar akan kembali ke Kementerian untuk berkoordinasi kelanjutan proses penyaluran bantuan.

Diketahui, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah adalah bantuan stimulan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.

Dinas Pangan Sulbar Ikuti Pemetaan Anjab dan ABK, Perkuat Penataan Organisasi dan Profesionalisme ASN

Adapun, besaran dana reguler BSPS umumnya senilai Rp20 juta per unit rumah (Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang). (Rls)

Bagikan