Mamuju,Suwarta.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Layanan Klinik Pratama pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa (4/8/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah pemrakarsa dan perangkat daerah terkait guna memastikan substansi rancangan peraturan telah memenuhi aspek hukum, kelembagaan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Biro Organisasi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pembahasan Ranpergub ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pembentukan Unit Layanan Klinik Pratama, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, mengatakan bahwa setiap rancangan peraturan gubernur harus disusun secara cermat agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Biro Hukum berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui proses pembahasan yang partisipatif, harmonis, dan berkualitas. Ranpergub ini diharapkan menjadi dasar hukum yang efektif dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan melalui pembentukan Unit Layanan Klinik Pratama, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Suhendra.
Penyusunan Ranpergub ini juga sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka melalui semangat Panca Daya, yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia yang unggul, serta penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui regulasi yang berkualitas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat fondasi birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima sebagai bagian dari implementasi visi pembangunan daerah.




