Pemerintahan Pemprov Sulbar
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Sulbar / Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa, Biro Hukum Tekankan Kepatuhan terhadap PKKPRL

Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa, Biro Hukum Tekankan Kepatuhan terhadap PKKPRL

Mamuju,Suwarta.id — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Analis Hukum, Seniwati, mengikuti rapat pembahasan terkait pemanfaatan ruang laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa, khususnya mengenai rencana pembangunan jetty/Terminal Khusus (TUKS) dan fasilitas penunjangnya untuk stockpile. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu, (26/8/2026).

Rapat diselenggarakan sebagai forum koordinasi antara perangkat daerah terkait dan pelaku usaha dalam membahas aspek teknis, aspek hukum, serta kesesuaian terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan tata kelola ruang laut.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa berdasarkan dasar hukum dan ketentuan yang telah dibahas, kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa pada prinsipnya dapat dilaksanakan sepanjang telah memperoleh dan melaksanakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL/KKPRL) sesuai dengan lokasi, koordinat, luas, jenis kegiatan, serta jangka waktu yang telah disetujui.

Khusus untuk pembangunan jetty/TUKS beserta fasilitas penunjangnya untuk kegiatan stockpile, keberadaan PKKPRL menjadi aspek penting karena pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib memenuhi kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan yang merujuk pada Pasal 113 dan Pasal 114 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Dinas Pangan Sulbar Ikuti Forum Konsultasi Publik KPPN Mamuju, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Rapat juga membahas keberadaan izin lokasi perairan yang diperoleh PT Kulaka Jaya Perkasa untuk periode 2019 sampai dengan 2027, serta perkembangan Peraturan Daerah tentang RTRW yang saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR.

Dalam pembahasan aspek kepatuhan, ditegaskan pula bahwa apabila PT Kulaka Jaya Perkasa telah memperoleh PKKPRL, namun dalam pelaksanaannya mengganggu akses nelayan, mengabaikan kegiatan pelaku usaha lainnya, tidak melibatkan masyarakat sekitar, atau menimbulkan konflik sosial, maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang KKPRL, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 136 dan Pasal 137 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa aspek legalitas harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pemegang persetujuan pemanfaatan ruang laut.

“Prinsipnya, setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki dasar hukum dan kesesuaian ruang yang jelas. Namun, kepatuhan tidak hanya berhenti pada terpenuhinya dokumen perizinan. Pelaksanaan kegiatan juga harus sesuai dengan lokasi, koordinat, luas, jenis kegiatan dan jangka waktu yang disetujui, serta tetap memperhatikan akses masyarakat, aktivitas nelayan dan kepentingan pelaku usaha lainnya,” ujar Suhendra.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang laut berlangsung secara tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

Perpusip Sulbar Terima Kunjungan Edukatif SD Simboro, 47 Siswa Belajar Literasi dan Layanan Perpustakaan

“Pemerintah tentu mendorong kegiatan investasi dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, investasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, kepastian hukum, pembangunan yang berkelanjutan, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pembahasan yang berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong terciptanya pemanfaatan ruang laut yang tertib secara hukum, berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Bagikan