Mamuju Tengah Pemerintahan Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / GMNI Mateng Gugat BPN: Ada Dugaan ‘Layanan Ekspres’ dan Sertifikat Terbit di Atas Lahan Orang

GMNI Mateng Gugat BPN: Ada Dugaan ‘Layanan Ekspres’ dan Sertifikat Terbit di Atas Lahan Orang

Mateng, Suwarta.id – Massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Mamuju Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan dan dugaan pelanggaran dalam audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang difasilitasi DPRD, di ruang Komisi 1 DPRD Mamuju Tengah, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (31/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan temuan terkait dugaan pelanggaran di tubuh BPN.

Alwi Jayadi, selaku orator sekaligus Sekretaris Jenderal GMNI Mateng, menyatakan bahwa DPC GMNI Mamuju Tengah melayangkan beberapa tuntutan.

Diantaranya, meminta penyelesaian permasalahan administrasi pertanahan secara tuntas dan mendesak DPRD menindaklanjuti dugaan pelanggaran pelayanan “ekspres” pertanahan yang diduga kuat terjadi di lingkungan BPN.

“Kami minta DPRD melakukan pemeriksaan kepada BPN dan menindaklanjuti dugaan tersebut,” ujar Alwi di hadapan awak media.

Buka Pelatihan Investigative Interviewing dan Digital Forensic, Kapolda Sulbar Dorong Penyidik Lebih Cerdas, Objektif dan Berintegritas

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin permasalahan ini selesai hanya dalam satu hari pertemuan. Audiensi hari ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Sejumlah temuan diungkapkan massa GMNI dalam audiensi, antara lain dugaan pembuatan sertifikat tidak berada di atas tanah yang seharusnya, adanya sertifikat terbit bukan atas nama pemilik lahan yang telah membuka dan menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun, serta masalah lahan masyarakat yang telah digarap berpuluh-puluh tahun dengan dasar hak sertifikat, namun kemudian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri.

Menurut Alwi, hasil audiensi hari ini belum memberikan solusi dan kejelasan yang tuntas, namun akan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya digelar DPRD dalam beberapa hari ke depan.

“Beberapa hari ke depan akan dilaksanakan RDP oleh DPRD untuk melanjutkan audiensi hari ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan peringatan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan melakukan konsolidasi kembali. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melaporkan dugaan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pelayanan pertanahan tersebut.

Buka Pelatihan Investigative Interviewing dan Digital Forensic, Kapolda Sulbar Dorong Penyidik Lebih Cerdas, Objektif dan Berintegritas

Hingga berita ini ditayangkan, proses audiensi masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti dengan RDP oleh DPRD Mamuju Tengah bersama pihak-pihak terkait. (**)

 

Bagikan