Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Sopir Bus Maut di Jalan Trans Sulawesi Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Bus Maut di Jalan Trans Sulawesi Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Mateng,Suwarta.id – Perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah bus.yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah yang mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia terus berlanjut. Minggu (6/9/2026)

Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, analisa petunjuk berdasarkan crime scene investigation dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan pengemudi bus berinisial S sebagai tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dari rangkaian kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga melakukan pengambilan urine terhadap S dan didapat hasil pada urine mengandung positif methampetamin, terungkap dalam pemeriksaan lanjutan juga bahwa sebelum kejadian, S mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah WC SPBU Pertamina di wilayah Pangkajene pada Jumat, 4 September 2026.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap kondisi pengemudi sebelum mengoperasikan kendaraan hingga terjadinya kecelakaan yang merenggut dua nyawa penumpang.

Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) jo. Pasal 283 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemacetan Mengular di Jalur SPBU Topoyo, Satlantas Polres Mateng Turun Tangan

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Mamuju Tengah menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP ARI PRAYITNO, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas IPTU BAMBANG juga menghimbau kepada seluruh pemilik bus untuk senantiasa melakukan pengecekan kesehatan terhadap seluruh sopir bus sebelum mengoperasikan kendaraan bus yang membawa penumpang, ini wajib dilakukan agar keselamatan penumpang dapat terjamin sampai ke daerah tujuannya dengan aman dan selamat.

Humas Polres Mamuju Tengah

Situasi Kamtibmas Karossa Kondusif, Polisi Perkuat Patroli di Titik Rawan

Bagikan