Mateng, Suwarta. id – Aliansi Masyarakat Perubahan Mamuju Tengah (Mateng) geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Mateng. Rabu, (04/12/2024).
Aaksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Perubahan itu mengangkat tema “Pilkada Mateng 2024 Cacat Demokrasi.”
Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran demokrasi pada Pilkada 2024, dengan tuntutan utama mendesak investigasi terhadap pelanggaran di 275 TPS, penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan, serta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Massa mulai bergerak sekitar pukul 11.00 wita, yang berjumlah sekitar 70 orang dan berkumpul di Posko Pemenangan Pasangan Nomor Urut 02 di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo.
Massa kemudian bergerak menuju Kantor KPU Mamuju Tengah di Desa Kabubu. Tiba di Kantor KPU pada pukul 12.55 wita, massa langsung menggelar orasi.
Aco, salah satu koordinator lapangan, menegaskan bahwa masyarakat Mamuju Tengah menginginkan Pilkada yang bersih dan adil.
“Kami ingin Pilkada yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan integritas. Kami mendesak KPU untuk menjalankan tugas dengan transparan dan jujur agar demokrasi tetap terjaga,” ungkapnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor KPU, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bawaslu di Dusun Benteng, Desa Tobadak. Di sana, mereka kembali menggelar orasi yang dipimpin oleh Aco Ia menyampaikan pentingnya Bawaslu untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pilkada.
“Pilkada adalah cerminan demokrasi. Namun, dugaan pelanggaran di Pilkada Mamuju Tengah mencederai kepercayaan publik. Kami meminta Bawaslu bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Aco.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad, menyatakan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam menjaga integritas Pilkada.
“Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai peraturan. Namun, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya saat menemui massa akai.
Ia juga menegaskan pentingnya bukti yang valid untuk menindaklanjuti laporan dan berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk KPU dan aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, tutupnya. (Rls)




