Mateng, Suwarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali menangkap seorang Residivis terduga pelaku pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Karossa-Palu, Dusun Bulu Parangga, Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah Mateng, dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban. Sabtu, (18/1/2025).
Dalam operasi tersebut, tim kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial B (23).
Berawal dari tersangka berinisial B (23) di temukan menyembujikan Sabu di kantong celana belakang sebelah kiri di Jln. Poros karossa – palu dan tepatnya di dusun bulu parangga desa Suka Maju, kec. Karossa, Mateng, dengan maksud untuk di Edarkan namun lebih di amankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba polres Mateng.
Selain sabu yang di temukan petugas di saku celananya ada juga yg di simpan di depan rumahnya dan ada juga yg sementara di pesan sehingga ada pun jumlah barang bukti sabu yang di sita dari tangan tersangka sebanyak dengan berat Broto 7.6 Gram .
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sigap Tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah dalam mengungkap kasus ini, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Mamuju Tengah.
“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujar AKBP Hengky K. Abadi. (Rls)




