Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / BPKPD Sulbar Tegas: Video Wagub Soal Pemutihan Pajak Hoaks, Program Resmi Hanya Keringanan

BPKPD Sulbar Tegas: Video Wagub Soal Pemutihan Pajak Hoaks, Program Resmi Hanya Keringanan

Suwarta.id, Mamuju – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menanggapi dengan tegas beredarnya video Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, yang disebarkan melalui akun TikTok @pemutihan_pajak_2025. Video tersebut menampilkan Wagub seolah-olah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. BPKPD Sulbar memastikan, video itu adalah hoaks berbentuk deepfake yang dibuat pihak tidak bertanggung jawab.

Dalam video viral tersebut disebutkan empat poin palsu, yakni gratis balik nama kendaraan, gratis bayar pajak kendaraan, gratis pembuatan SIM, dan gratis ganti plat kendaraan. Narasi itu langsung dibantah secara resmi oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, Senin 15 September 2025 diruang kerjanya.

“Sejak saya menjabat sebagai Kepala BPKPD Sulbar, selaku lokus utama pengelolaan pendapatan daerah, tidak pernah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam video tersebut. Itu jelas hoaks dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Ali Chandra menambahkan, program yang berlaku saat ini bukan pemutihan pajak, melainkan program resmi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 553 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program tersebut mencakup beberapa skema yang intinya :

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

1. Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB sebesar 9,64%, berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Agustus – 30 September 2025.

2. Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB sebesar 13,95%, berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Agustus – 31 Desember 2025.

“Jadi, yang sedang berlaku adalah program keringanan resmi berdasarkan keputusan gubernur, bukan pemutihan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh isu menyesatkan dan segera manfaatkan kesempatan keringanan ini,” tutup Ali Chandra.

BPKPD Sulbar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Apabila ragu, warga diimbau untuk selalu memverifikasi langsung melalui kanal resmi pemerintah provinsi atau datang ke kantor layanan Samsat terdekat.(hh)

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

Profil Al Gazali, Konsultan Politik WS HADIR Tumbangkan Survei Nasional di Mamasa 

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Bagikan