Mamuju
Beranda / Dearah / Mamuju / Desa Guliling Gelar Musdes untuk Menetapkan APBDES Tahun 2025

Desa Guliling Gelar Musdes untuk Menetapkan APBDES Tahun 2025

Suwarta.id, Mamuju – Desa Guliling Kabupaten Mamuju menggelar musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Guliling Tahun Anggaran 2025, Sabtu 18 Januari 2025.

Hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan jajaran aparat desa serta elemen masyarakat lainnya.

Musdes ini diselenggarakan di kantor desa setempat pada pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan desa dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Penetapan APBDES merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa Guliling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga dengan berpedoman terhadap Pemerdes No 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa No 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Sekda Junda: Sekolah Rakyat Terintegrasi Simboro Siap Tampung 450 Siswa, MPLS Segera Dimulai

“Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang ke enam Membangun dari desa dan dari bawa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” tutur TAPM Kabupaten Mamuju Muhammad Suyuti.

Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDES.

Pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa, undang-undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi rujukan dalam menjamin bahwa semua kegiatan pengelolaan keuangan desa, termasuk penetapan APBDES, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hadiri Apel Sabuk Kamtibmas, Disperkimtanhub Sulbar Perkuat Komitmen Keselamatan Lalu Lintas

Tujuan Musdes dan APBDES

Tujuan utama dari Musdes ini adalah untuk menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa di tahun 2025. APBDES merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, musyawarah ini sangat vital bagi keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam musyawarah ini, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa.(hh)

Pemprov Sulbar Salurkan 304 Kambing dan 2.200 Ayam Petelur ke Kelompok Tani Majene

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

Profil Al Gazali, Konsultan Politik WS HADIR Tumbangkan Survei Nasional di Mamasa 

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Bagikan