Pilkada
Beranda / Politik / Pilkada / KPU Mamuju Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

KPU Mamuju Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Suwarta.id, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memusnahkan surat suara rusak pada Pilkada Serentak 2024.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam pesta demokrasi tersebut.

Surat suara tersebut meliputi surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulbar dan calon bupati dan calon wakil bupati Mamuju.

Ada pun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara pemilihan gubernur 31 surat, surat suara pemilihan bupati 69 surat dan kelebihan surat suara pemilihan gubernur 26 surat.

Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengatakan, surat suara tersebut merupakan surat suara yang rusak, kelebihan dan tidak layak digunakan saat Pilkada 2024.

Usai Putusan MK, KPU Mamuju Tetapkan Tina-Yuki Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Khusus surat suara pemilihan bupati, tidak ada pemusnahan kelebihan surat suaranya, karena surat suara jenis tersebut mengalami kekurangan 119 lembar.

“Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati terkait dengan kelebihan itu tidak ada pemusnahan kelebihan karena memang pada dasarnya kami kemarin kekurangan. Kekurangannya pada awalnya sebenarnya 119 lembar, tapi kita sudah ajukan dan itu sudah terpenuhi,” kata Indo Upe, Selasa 26 November.(hh)

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

Profil Al Gazali, Konsultan Politik WS HADIR Tumbangkan Survei Nasional di Mamasa 

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Bagikan