Suwarta.id, Mamasa – Pada hari Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, telah terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa asal Nosu di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Tatoa’, Kabupaten Mamasa. Para korban yang mengalami langsung tindak kekerasan tersebut adalah Simon Baso’, Supratto, Suprianto, dan Yosua Bembe.
Tindakan kekerasan ini dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Mereka secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap para mahasiswa di kediaman kontrakan tersebut. Dari keempat korban, Simon Baso’, Supratto, dan Suprianto telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Sementara itu, Yosua Bembe tidak membuat laporan karena masih di bawah umur.
Salah satu korban utama, saudara Simon Baso’, mengalami luka fisik dan telah melakukan visum sebagai bukti atas tindak kekerasan yang dialaminya. Bersama keluarganya, ia telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Mamasa dengan menyertakan hasil visum dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun respons memadai dari pihak kepolisian. Lebih ironisnya, pelaku kekerasan tersebut masih berkeliaran bebas di wilayah Mamasa, seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.
Saudara Simon Baso’, selaku korban, menyatakan:
_“Saya sudah membuat laporan resmi, melampirkan hasil visum dan menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Saya menuntut keadilan dan berharap Polres Mamasa segera menangkap pelaku,”_ tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nosu (IPPMN) Makassar menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan, pemukulan, dan penganiayaan yang dilakukan terhadap mahasiswa Nosu yang tengah menempuh pendidikan.
2. Menyesalkan sikap lamban dan tidak responsif Polres Mamasa dalam menangani laporan korban, padahal sudah ada bukti-bukti kuat yang dilampirkan.
3. Mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, kekerasan fisik, dan intimidasi yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan di Kabupaten Mamasa.
4. Mengecam keras pihak-pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan membiarkannya bebas tanpa proses hukum yang tegas.
5. Mendesak Polres Mamasa segera menangkap dan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta bersikap profesional, adil, dan transparan dalam penanganan kasus ini.
6. Menyatakan bahwa IPPMN Makassar akan terus mengawal dan memohon dukungan dari masyarakat, lembaga hukum, dan organisasi kemanusiaan untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dan penyelesaian tuntas dari pihak kepolisian terhadap kasus ini, maka dengan penuh kesadaran moral dan tanggung jawab kolektif, IPPMN Makassar tidak akan tinggal diam. Kami siap mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih besar, termasuk melakukan aksi turun ke jalan secara massif sebagai bentuk protes terhadap tumpulnya penegakan hukum dan pembiaran terhadap kekerasan yang mencederai rasa keadilan.
Demikian rilisan ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas, keprihatinan, dan tanggung jawab moral terhadap sesama mahasiswa dan anak bangsa yang menjadi korban kekerasan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam menghadapi kasus-kasus kemanusiaan semacam ini.
Makassar, 12 Mei 2025
Hormat kami,
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nosu (IPPMN) Makassar.(jp/hh)




