Mateng, Suwarta. id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mamuju Tengah.
Terhitung sejak awal Januari hingga akhir Februari 2026 ini, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus tindak pidana narkotika. Rabu (25/02/2026).
Dari pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan 15 orang tersangka, yang terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Di antara para tersangka, terdapat 3 orang yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Sementara barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,488 gram, serta uang tunai sebesar Rp7.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Untuk penerapan pasal terhadap para tersangka berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing. 1 tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian 8 tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, 6 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mateng Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga tak he tidak hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Kami membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya.(***)




