Mateng, Suwarta. id _ Polres Mamuju Tengah (Mateng) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melakukan pres rilis terkait hasil pengungkapan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pres rilis dipimpin langsung Kapolres Mateng AKBP Henky Kristanto Abadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Reski bersam Kasi Humas Polres Mateng Iptu Saldi dimanan kegiatandigelar di Aula Mapolres Mateng, Jl H. Aras Tammauni, Benteng Tobadak pada hari Rabu, (6/8/2025).
Dalam pres rilis, Kasat reskrim AKP Eru Resmi mengatakan pengungkapan Curanmor ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/11/VIII/2025/SKPT/Polres Mateng/Polda Sulbar, tanggal Agustus 2025, lalu dibuatkan perintah penyelidikan untuk TKP Pertama
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2025/SKPT/Polres Mateng/Polda Sulbar, tanggal 1 Agustus 2025, lalu dibuatkan penyelidikan untuk TKP kedua.
” Jadi dalam kasus curanmor ini ada dua lporan yang masuk, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) keduanya berada di kecamatan Karossa, ” ungkap AKP Eru.
Eru katakan dari kedu loptan di atas, anggota berhasil mengetahui pelaku sebanyak 3 orang kemudian melakukan penangkapan.
“Dari 3 orang tersangka, 2 diantaranya sudah diamankan satu masih di bawah umur dan yang satunya lagi masih DPO, ” terangnya.
Dikatakan dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 Jo KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, tutupnya.
Untuk informasi tambahan barang bukti yang diamankan dati pelaku yaitu : 3 unit sepedah motor dengan jenis Mio M3 2 unit, dan 1 Honda CRF, kemudian obeng dan gunting.
Arisman




