Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Revisi Struktur Perangkat Daerah, Perampingan OPD Lebih Efektif

Revisi Struktur Perangkat Daerah, Perampingan OPD Lebih Efektif

Suwarta.id, MAMUJU–Tok, tok !. Palu sidang pun dibunyikan oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri usai mendengar gemuruh persetujuan dari seluruh anggota DPRD Sulawesi Barat atas Ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dua kali ketok palu dari Amalia itu sekaligus jadi penanda Ranperda di atas kini resmi jadi Perda.

Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi nafas utama dalam Perda tersebut. Pertama, prinsip efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta optimalisasi tata kelola pemerintahan.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka mengapresiasi kerja-kerja legislasi DPRD Sulawesi Barat di atas. Kata dia, Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah itu punya irisan yang sama dengan visi misi utama yang diusung Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Kalau badan kita langsing, gesit kita. Tapi kalau badan kita gemuk, berat kita. DPRD Sulawesi Barat telah mampu menurunkan berat badan Sulawesi Barat ini. Jadi pasti kita akan lebih efisien,” tutur Suhardi Duka yang ditemui usai paripurna DPRD Sulawesi Barat, Selasa (15/07).

Selain dilakukan nomenklatur OPD, Perda tersebut juga memuat adanya penggabungan serta pembentukan OPD. Misalnya penyesuaian nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Ada juga penggabungan OPD dengan tugas dan fungsi serupa untuk efisiensi struktur birokrasi. Khusus untuk poin ini, ada tujuh OPD yang diputuskan untuk digabung.

Penggabungan Dinas Lingkungan Hidup Tipe B dengan Dinas Kehutanan Tipe B menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B dengan Dinas Pariwisata Tipe A menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A, Dinas Transmigrasi Tipe A dengan Dinas Tenaga Kerja Tipe B menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Perhubungan Tipe B menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Tipe A.

Lalu Dinas Sosial Tipe A, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe A menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe B dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, serta Badan Kepegawaian Tipe A dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A.

Pembentukan satu OPD baru pun termuat dalam Perda tersebut. OPD yang dimaksud lahir dari hasil penyesuaian klasifikasi perangkat daerah sesuai evaluasi beban kerja dan kebutuhan daerah yaitu. Adalah Badan Pendapatan Daerah yang jadi OPD baru.

‘Anak baru’ itu terpisah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A. Nomenklator keduanya pun berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

“Contoh jabatan yang tidak penting misalnya kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di sini ?. Jabatan penting itu yang kita hapus. Kemudian berberapa kita gabung, misalnya dinas perhubungan. Sekarang saya tanya, apa fungsinya dinas perhubungan ?. Jembatan timbang, pusat, terminal, pusat. Tidak adas lagi di daerah. Begitu juga pelabuhan, pusat, tidak ada lagi urusannya denga dinas perhubungan. Selama ini kita masih sanat besar kelembagaannya, anggarannya juga besar. Olehnya itu saya setuju hak inisiatif DPRD yang melakukan perampingan terhadap kelembagaan di Sulawesi Barat,” pungkas Suhardi Duka.

Berlaku Efektif Januari 2026

Sentuhan perubahan atas susunan perangkat daerah di Sulawesi Barat itu sekaligus jadi jawaban atas apa yang telah diamati DPRD selama ini. Menurut Syamsul Samad, gerak roda pemerintahan setidaknya di beberapa tahun terakhir belum berjalan efektif dan efisien.

“Buat apa banyak OPD-nya, kalau itu bisa diurus oleh satu lembaga. Kita berharap ada efektifitas penyelenggaraan layanan publik. Yang kami amati selama sekin tahun terakhir itu kurang efektif,” ucap juru bicara Pansus Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kata dia, sebelum ditetapkan sebagai Perda, Ranperda tersebut sebelumnya telah melewati serangkaian proses yang panjang. Kajian, masukan dari berbagai pihak, serta beberapa kali pembahasan di DPRD. Meski datang dari inisiatif DPRD, Perda juga jadi cerminan penguatan atas ikhtiar pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menciptakan layanan publik yang maksimal.

Selamatkan Masa Depan Sejak di Bangku Sekolah: Polsek Karossa Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba dan Judi Online

“Contohnya, Dunas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, itu kita gabungkan. Lalu ada Dinas Pemuda, Olah Raga Raga dan Pariwisata. Ngapain harus berdiri masing-masing kalau bisa digabungkan,” politisi Demokrat yang Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat itu menambahkan.

Susunan perangkat daerah yang Perda-nya baru saja ditetapkan itu diproyeksi bakal berjalan efektif mulai Januari 2025 mendatang. Proses pembahasan APBD tahun 2026 yang mulai digulirkan bulan ini, diharapkan telah mengakomodir beberapa penyesuaian yang termuat dalam Perda tersebut.

“Perda-nya kita sahkan hari ini dan itu efektif berlaku di 1 Januari 2026. Lebih awal kita sahkan biar di KUA-PPAS itu sudah bisa direncanakan. Jadi tidak ada lagi kendala di dalamnya, karana suda direncanakan anggaran dan seterusnya,” Syamsul Samad menutup.(hh)

Bagikan