Mateng,Suwarta.id – Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) melakukan press release hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dalam 3 bulan terakhir atau dalam periode April-Juni 2026.
kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah AKBP Arie Prayitno, didampingi Kasat Narkoba AKP Tandilingban, dan Kasi Humas Polres Mateng Ipda Edwar Hamsah di gelar di aula Wicaksana Laghawa, Jalan H.M. Aras Tammauni, Benteng Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Jum’at, (17/7/2026).
Usai memimpin pres release kepada awak media Kalpres Mateng AKBP Arie Prayiyno mengungkapkan jika hari ini kita melakukan pres release hasil tangkapan tangkapan Satres Narkoba dalam 3 bulan terakhir.
” Untuk jumlah tersangka di amankan 17 orang dewasa dari 10 kasus dalam 3 terakhir ini,” ujar AKBP Arie.
Arie menjabarkan dari 17 orang yang diamankan 9 orang dikategorikan sebagai pengedar dan 8 orang dikategorikan sebagai pemakai.
“Dari 9 orang ini diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara paling singkat 4 tahun sedangkan 8 orang diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, paling singkat 5 tahun,” jelasnya.
Berikut barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus Narkoba untuk periode April- Juni 2026.
1. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram
2. uang tunai sebesar 700 ribu
3. HP 15 unit.
4. Alat hisap sebanyak 4 buah
5. Kaca pirex sebanyak 6 buah
6. shasest kosong 1 pack
7. Korek Api 6 buah
8. pipex 6 buah (**)




