Hukum Kriminal Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mateng Amankan 26 Tersangk Periode Juli Hingga November 2025

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mateng Amankan 26 Tersangk Periode Juli Hingga November 2025

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (0.2625, 0.3234375);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Mateng, Suwarta.id – Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 26 orang tersangka.

Pengungkapan ini merupakan akumulasi hasil operasi terhitung mulai tanggal 18 Juli hingga 30 November 2025.

Hasil ini di paparkan langsung Kapolres Mateng AKBP Hengky K Abadi di damping Kasat Narkoba dan kasi Humas melalui press rilis yang dilaksanakan pada hari Rabu, (10/12/2025).

AKBP Hengky mengatakan hasil ini merupakan pengungkapan kasus narkoba dari bulan Juli – hingga November 2025, dimana ada 26 orang menjadi tersangka dengan merincikan laki -laki dewa 24 orang, perempuan dewa 2 orang dan satu anak dibawah umur.

“Jadi teman – teman dari 26 tersangka ini 13 orang sudah ditahap dua atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan sementara 13 sisahnya itu sementara dalam proses dan untuk satu orang anak yang dibawah umur kita kembalikan ke orang tuanya (Diversi),” kata Henky kepada awak media.

Musda V Demokrat Sulbar :  Satu Kader Resmi Masukkan Berkas Pencalonan

Henky katakan dari 26 orang tersagka, 11 orang merupakan pengedar dimana pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat ayat 1 UU ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun.

Sementara 15 tersangka lainnya masih Henky, hanaya sebagai pengguna dengan pasal yang dikenakan 112 ayat 1 Subs pasla 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun, jelas Henky.

Untuk informasi tambahan dari 26 tersangka, 7 orang diketahui diantaranya bukan warga Mamuju Tengah, dan untuk perbandinganpenghuga barang haram terebut dari tahun 2024 dibandingkan tahu ini itu ada peningkatan, namun jika dilihat tahu ini dari semester pertama ke semester ke dua itu mengalami penurunan.

Arisman

Enam DPC Demokrat Sulbar Kompak Dukung SDK Kembali Pimpin DPD

Bagikan