Suwarta.id, Majene – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat dengan tegas mengecam pengrusakan bendera HMI, skorsing terhadap kader HMI, serta pencemaran nama baik kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Berdasarkan video yang beredar luas dan keterangan dari massa aksi HMI yang terlibat, pihaknya memperoleh informasi bahwa di lokasi kejadian (TKP) terjadi pengrusakan terhadap bendera HMI. Baginya bendera HMI adalah simbol yang sakral dan memiliki makna kehormatan bagi organisasi.
Oleh karena itu, tindakan pengrusakan yang dilakukan dengan sengaja jelas merupakan penghinaan terhadap organisasi. Di medan perjuangan, bendera adalah titik koordinasi dan ekspresi simbolis atas kehadiran organisasi dalam merespon permasalahan yang sedang terjadi. Pengrusakan ini tentu akan menjadi semangat untuk mengkonsolidasikan kekuatan HMI di Sulawesi Barat. Kami sangat marah atas tindakan tersebut, apalagi jika benar pengrusakan ini dilakukan secara massif dan terorganisir yang diduga melibatkan pihak kampus sendiri.
“Kami juga telah menerima informasi bahwa aksi ini dipicu oleh adanya salah satu kader HMI yang menerima skorsing selama satu semester dari pihak kampus. Skorsing tersebut diberikan karena kader tersebut mendebat dosen dalam ruang musyawarah BEM. Tindakan ini bagi kami adalah bentuk sikap anti-demokrasi yang bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Ketua Badko HMI Sulbar Muhammad Ridwan, Rabu 12 Maret 2025.
Pasal 6 Ayat (2) menyatakan: “Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjamin kebebasan akademik serta kebebasan mimbar akademik.”
Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan: “Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan dalam lingkungan akademik sesuai dengan prinsip kebebasan akademik dan etika keilmuan.”
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 Ayat (1) juga menegaskan: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.”
Mengingat hal tersebut, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat memberikan peringatan dan somasi kepada Yayasan Pengelola Kampus STIKES Bina Bangsa Majene untuk segera bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan kehormatan organisasi dan kader kami.
“Selain itu, kami juga menerima laporan adanya pembekuan keanggotaan oleh lembaga internal kampus, yaitu BEM, dengan alasan yang dianggap dapat merugikan kehormatan dan nama baik kader kami. Oleh karena itu, kami akan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak kampus serta mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pencemaran nama baik terhadap kader kami,” tambahnya.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Barat segera mengeluarkan surat himbauan untuk aksi atas insiden yang telah mencederai kehormatan organisasi serta memperjuangkan kebebasan berpendapat di ruang kampus dan kehormatan kader kami yang tercemar nama baiknya.(hh)




