Mateng, Suwarta.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbernya Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah, (Mateng) Bambang Suparni memberikan penjelasan terkait insentif atau gaji PPPK (P3K) yang sudah dinyatakan lulus.
Saat ditemui di kantornya Banbang menuturkan terkait dengan P3K yang dinyatakan lulus dan saat ini masi dalam proses insyallah masih tetap akan menerima insentif atau gaji. Selasa,(11/3/2025).
Hal ini ditegaskan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang ditujukan kepada seluruh pemda. Surat ini meminta pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN dalam proses seleksi.
“Kita sudah mengajukan pengganggaran gaji Non ASN mulai bulan Januari 2025 samapai dengan ditetapkannya P3K natinya, ” ujar Bambang.
Masih Bambang dengan demikian teman- teman yang sedang dalam proses P3K yang terdata dalam pangkalan data base BKN, itulah yang akan nantinya mendapatkan gaji atau honor selama proses P3K berjalan.
” intinya berdasarkan surat diatas, insyallah teman- teman yang dinyatakan lulus P3K akan tetap menerima insentif sampai di tetapkannya sebagai P3K dimana saya juga sudah menghadap ke penjabat Ibu sekda dan insyaalah Pemerintah sudah menganggarkan itu, ” tutupnya.
Arisman




