Mateng, Suwarta. id – Kepolisian Resort (Polres) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Mamuju Tengah (Mateng) selama Januari hingga Maret 2025, berhasilkah ungkap 11 kasus, dengan 18 orang tersangka.
Hasil tangkapan diatas di sampaikan melalaui press release yang dilaksanakan Polres Mateng di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (13/3/2025) sore.
Kegiatan press release di pimpin langsung Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi dimana ia mengatakan sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Maret 2025 sebanyak 11 kasus terungkap dan 18 jadi tersangka.
“Sat Res Natkoba ungkap 11 kasus 18 orang tersangka yang semuanya ditahan di Mapolres Mateng,” ucap Hengky kepada sejumlah awak media.
Dikatakan untuk daftar 18 orang yang di amankan dari januari hingga Maret ini, 17 orang diantatanya terlibat kasus narkotika jenis sabu dan satu orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje).
” 13 tersangka masuk ke tahap I (satu) sedangkan lima tersangka lainnya masuk tahap penyidikan, ” tambahnya.
Adapun jumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut, sabu dengan brotu 16,4 gram, obat berbahaya 5.000 butir (Boje) dan uang Rp200 ribu.
Sementara barang bukti lainnya yakni, alat hisap tiga buah, pirex delapan buah, hp 11 buah, korek enam buah dan sachet kosong sekitar 50.
Sementara untuk pasal disangkakan kepada tersangka yakni :
1. satu orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Tiga orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
3. Sembilan orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
4. Empat orang tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
5. Satu orang tersangka disangkakan dengan pasal 435 subs pasal 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Arisman




