Suwarta.id, Jakarta Utara – Ahmad, mahasiswa asal Sulawesi Barat yang sedang menempuh studi di Jakarta, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Polsek Pademangan. Kasus ini bermula dari transaksi pembelian sepeda motor seharga Rp15 juta dari salah satu temannya. Ahmad membeli motor tersebut secara lisan, tanpa mengetahui bahwa kendaraan itu bermasalah secara hukum, Rabu, 23/04/2025.
Ironisnya, alih-alih diposisikan sebagai korban penipuan, Ahmad justru ditetapkan sebagai tersangka penadah. Ia sempat ditahan oleh pihak kepolisian selama 2×24 jam dalam status tersangka, meski tak memiliki niat jahat maupun pemahaman soal status hukum kendaraan tersebut.
Menanggapi hal ini, Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (SANDEK) turun tangan sebagai lembaga pelindung hukum bagi Ahmad. Didampingi oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) lembaga hukum internal SANDEK proses pendampingan dilakukan secara intensif hingga ke tingkat aparat penegak hukum. Upaya tersebut berhasil membebaskan Ahmad dari tahanan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Ham/51/IV/2025/Sek.Pdm.
Ketua SANDEK, Irwan, menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata ketidakadilan yang harus dilawan bersama:
“Kami tidak tinggal diam ketika mahasiswa Sulbar di perantauan menghadapi ketimpangan hukum. SANDEK berdiri untuk memastikan tak satu pun anak rantau ditinggalkan dalam ketidakadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Hakiki mahasiswa Sulbar di Jakarta sekaligus inisiator pendampingan, menambahkan:
“Ahmad adalah korban. Kami hadir bukan hanya sebagai teman, tapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Ini adalah panggilan solidaritas dan keadilan.”
Kini, Ahmad telah resmi dan sepenuhnya dikeluarkan dari tahanan, dan proses hukumnya telah dinyatakan selesai. Tidak ada lagi tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya. Dalam proses ini, SANDEK menunjukkan komitmen nyata sebagai organisasi mahasiswa yang tidak hanya bersuara, tetapi juga bertindak. Keberhasilan pendampingan ini menjadi bukti bahwa SANDEK adalah benteng terakhir mahasiswa rantau dalam menghadapi ketidakadilan hukum. Keadilan bukan hanya soal pembebasan, tapi juga soal pemulihan nama baik, hak, dan martabat dan SANDEK telah membuktikan bahwa mereka berdiri paling depan untuk itu.(hh)




