Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Optimalisasi Pendapatan Daerah, UPTD PPRD Pasangkayu Gelar Penertiban Kendaraan Bermotor di Dua Titik 

Optimalisasi Pendapatan Daerah, UPTD PPRD Pasangkayu Gelar Penertiban Kendaraan Bermotor di Dua Titik 

Suwarta.id, Pasangkayu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Regional Daerah (PPRD) Kabupaten Pasangkayu kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di dua lokasi berbeda di kabupaten tersebut. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Optimalisasi pendapatan daerah merupakan salah satu fokus Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM).

Penertiban pertama dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kecamatan Tikke. Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menjaring 14 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat yang terindikasi menunggak pajak kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pada Jumat, 4 Juli 2025, kegiatan penertiban dilanjutkan di Desa Ako. Dalam operasi ini, tercatat sebanyak 9 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat yang juga terjaring karena belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara UPTD PPRD Pasangkayu dengan pihak kepolisian serta unsur terkait lainnya guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Kepala UPTD PPRD Kabupaten Pasangkayu, Dermawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan agar taat membayar pajak secara tepat waktu.

“Penertiban ini tidak hanya sekadar pemeriksaan dokumen, tetapi juga merupakan edukasi langsung kepada masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara UPTD PPRD, kepolisian, Jasa Raharja dan unsur pemerintah kecamatan/desa dalam mendukung penegakan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tapi untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembangunan daerah,” ujar Masriadi.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memenuhi kewajiban pajaknya sebelum dilakukan penindakan di lapangan.” ujar Masriadi

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Selama pelaksanaan, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan bukti pelunasan pajak terakhir. Bagi pengendara yang ditemukan menunggak pajak, diberikan imbauan dan arahan untuk segera melakukan pelunasan di Samsat terdekat.

Melalui kegiatan ini, UPTD PPRD Kabupaten Pasangkayu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, yang secara langsung berkontribusi pada pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.(hh)

Bagikan