Pemerintahan Pemprov Sulbar
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Sulbar / Gubernur Sulbar: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, tapi Perhatikan Batasan

Gubernur Sulbar: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, tapi Perhatikan Batasan

Mamuju, Suwarta.id– Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran program Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulbar Tahun 2025, yang digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Menurut Suhardi Duka, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam era transparansi saat ini. Ia menegaskan, semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun rencana pembangunan, harus dapat diakses masyarakat.

“Keterbukaan informasi penting, apalagi informasi publik sekarang tidak ada yang tertutupi. Sepanjang itu kepentingan publik, harus dibuka. Termasuk APBD dan perencanaan pembangunan yang lainnya,” kata Suhardi Duka.

Namun begitu, Suhardi Duka mengingatkan, tidak semua informasi dapat serta-merta dibuka ke publik. Menurutnya, masih ada jenis informasi tertentu yang bersifat terbatas atau rahasia, terutama yang menyangkut proses internal pemerintahan seperti mutasi jabatan atau evaluasi pejabat.

JAGA SULBAR Didorong Jadi Gerakan Bersama Lindungi Generasi Muda dari Ancaman NAPZA

“Hanya memang, tidak semua juga untuk kepentingan privat dibuka. Ada juga masih rahasia yah, rahasia jabatan masih ada. Tidak berarti bahwa semua pergolakan di pemerintah itu harus dibuka ke publik. Ada yang tertutup secara terbatas,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam proses mutasi jabatan, informasi biasanya belum bisa diumumkan ke publik hingga keputusan resmi ditetapkan.

“Katakanlah ingin memutasi, sebelum itu biasanya satu dua minggu tertutup karena masih ada penilaian dan lain sebagainya. Tapi, pada saat dibacakan SK-nya, sudah terbuka,” ungkap Suhardi Duka.

Suhardi Duka juga mengingatkan pentingnya akurasi dan kepastian sebelum sebuah informasi disampaikan ke publik. Ia menilai, menyebarkan informasi yang belum pasti justru bisa menimbulkan kebingungan.

“Dengan demikian, kalau belum ada kepastiannya, belum ada keputusan, jangan dulu bawa ke publik. Jadi, kalau masih berubah, akan berubah, jangan dulu. Nanti setelah ditetapkan, baru kasih ke publik,” tuturnya.

Biro Organisasi Setda Sulbar Dampingi Penyusunan Anjab dan ABK Pemkab Mamasa

Peluncuran E-Monev ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. (Rls)

Bagikan