Oleh ; Afifa Afra Amatullah (mahasiswi jurusan Bahasa dan Sastra Arab UIN Alauddin Makassar)
Suwarta.id, – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini berada di ambang kesejahteraan, meskipun berstatus ASN namun pemerintah tidak memberikan gaji yang layak untuk kesejahteraan hidup para guru PPPK. Banyak guru PPPK yang mendapatkam gaji minim dengan kisaran gaji di bawah Rp 1 Jt per bulan. Hal ini kemudian memicu adanya kesenjangan antara PNS dengan guru PPPK yang tidak memiliki jenjang karir dan tidak memiliki uang pensiun. Salah satu perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dengan keras menyuarakan nasib guru yang statusnya PPPK. Mereka meminta pemerintah agar lebih memperhatikan dan mensejahterakan guru.(Liputanenam.com/07/10/2025)
Pada akhir April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat guru merupakan kelompok profesi terbesar yang terjerat pinjol. (detikEdu.com/14/5/2024) Hal ini terjadi karena gaji yang diberikan oleh pemerintah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga mereka, sehingga banyak guru yang pada akhirnya terjerat pinjol. Fenomena ini menunjukkan bahwa negara belum mampu mensejahterakan guru dengan gaji yang layak sehingga banyak guru terjerat pinjol demi bertahan hidup.
Mengamati hal ini, kenyataan yang terjadi membuktikan bahwa negara dalam sistem kapitalisme telah abai terhadap kesejahteraan guru. Negara saat ini tidak benar-benar serius memperhatikan kondisi guru. Tidak bisa kita pungkiri bahwa untuk mensejahterakan guru memang membutuhkan anggaran, apalagi sosok guru berhubungan dengan generasi penerus bangsa. Namun melihat kondisi keuangan negara tidak dalam keadaan baik-baik saja. Pendapatan negara hanya mengandalkan pajak sebagai pendapatan utama yang justru memberatkan rakyat, belum lagi jika pajak negara lebih banyak dikorupsi oleh para pejabat negara. Padahal dengan SDA yang melimpah seharusnya mampu menjadi sumber utama pendapatan negara.
Namun sayangnya, pengelolaan SDA diserahkan kepada pihak swasta dan asing. Penerapan sistem kapitalisme membuat negara kehilangan potensi pemasukan terbesar karena hanya berperan sebagai regulator dan penerima pajak saja. Alhasil, anggaran negara hanya berkutat pada utang dan pajak.
Sementara, dalam Islam guru sangatlah dihargai dan dihormati karena guru adalah tulang punggung negara untuk mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, negara wajib memberikan kesejahteraan kepada guru. Dengan memberikan jaminan hidup yang layak maka fokus guru dalam mengajar tidak akan teralihkan oleh kerja sampingan lainnya demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada tiga orang guru dari Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji lima belas Dinar. 1 Dinar = 4.25 gram emas jadi 15 Dinar setara dengan 63.75 gram emas. Pada masa kekuasaan Sultan Shalahuddin Al Ayyubi, Syekh Najmuddin Al Khabusyani, seorang guru di madrasah Al Shalahiyuah, setiap bulannya digaji 40 Dinar atau setara dengan 170 gram emas dan itu belum termasuk tunjangan lainnya. Jika semua emas itu dirupiahkan akan dapat jumlah fantastis dalam sebulan. Sungguh jauh lebih besar dibanding gaji guru saat ini.
Demikianlah sistem pemerintahan Islam mampu memberikan gaji tinggi kepada guru karena sistem ini punya pemasukan besar yang tidak mengandalkan pajak seperti sistem saat ini.
Oleh karena itu, saatnya kita melek fakta dan informasi bahwa hanya dengan sistem Islam setiap permasalahan ini bisa tuntas diselesaikan. Dan dengan di bawah naungan Pemerintahan Islam pula segala aturan Islam bisa terterapkan.(*)




