Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / ASN di Mateng Dilarang Terima Parcel dan Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 

ASN di Mateng Dilarang Terima Parcel dan Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 

Mateng, Suwarta.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Barat) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bingkisan atau Parcel jelang libur lebaran idul Fitri.

Selain Parcel Pemkab juga melarang seluruh ASN untuk tidak mengunakan kendaraan dinas (Randis) saat melakukan mudik atau melakukan libur lebaran ke kempung halaman.

Kedua letara g tersebut disampakan langsung Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Tengah ( Mateng) H. Askary saat di temui diruang kerjanya, beberapa waktu lalu Kamis,(12/3/226).

” Kita tetap mengacu kepada surat edaran BPK tidak menerima bingkisan karena itu bisa menjadi gratifikasi,” kata Askary.

” Kalaupun ada yang menerima itu bisa mengembalikan atau memberikan kepada orang yang lebih layak menerima,” tambahnya.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Askari tegasnya jika himbauan ini berlaku untuk seluruh ASN yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah.

Sementara untuk Randis sendiri Askary juga katakan seperti tahun -tahun kemarin kami tetap mengimbau agar saat mudik setidaknya tidak menggunakan kendaraan dinas apalagi ditengah Efisiensi sekarang.

‘ Ya kalau mau mudik setidaknya tidak menggunakan kendaraan dinas,” jelasnya.

Melalui kesempatan itu pula, ia berharap agar semua ASN di Mateng bisa melaksanakan hari Raya idul Fitri dengan baik utamanya ummat muslim dan bisa kembali bekerja seperti sedia kala untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah selesai libur lebaran nanti, tutupnya. (***)

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Bagikan