Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / UPTD Samsat Mateng Imbau Manfaatkan Program Spesial Gubernur, Terkait Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan 

UPTD Samsat Mateng Imbau Manfaatkan Program Spesial Gubernur, Terkait Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan 

Mateng,Suwarta. id – UPTD Samsat Mamaju Tengah (Mateng) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan program sepesial gubernur Sulawesi Barat terkait bebas dan diskon pajak kendaraan.

Kepala UPTD Samsat Mateng Junaedi kepada redaksi mengatakan menindak lanjuti keputusan gubernur Sulawesi Barat No 389 tahun 2026 tentang pemberian diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

” Jadi khusus kendaraan tahun 2025 kebawah yang menunggak denda kendaraannya itu dihapuskan 100 persen, tapi untuk tunggakannya dibayarkan 50 persen,” kata Junaedi saat ditemui diruang kerjanya. Kamis ,(18/6/2026).

Masih Junaedi, terkait kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama dari non DC ke DC untuk pajak kendaraan bermotornya untuk tahun pertama itu di diskon 50 persen, sesuai dengan peraturan gubernur, tambahnya.

Melalui kesempatan itu Junaedi mengimbau kepada seluruh masyarakat kepada Mamaju Tengah dengan adanya  program ini agar memanfaatkan sebaik mungkin sebelum  program ini berakhir.

Program Sulbar Digital, Internet Gratis Akhiri Tradisi Warga Desa Losso Berburu Sinyal ke Gunung

“Mari maafkan program ini dengan bijak dimana ini hanya berlaku mulai  dari 8 Juni kemarin, hingga berakhir 30 September 2026 nanti,” tutupnya

Bagikan