Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Permudah Urusan Masyarakat, Pelayanan SAMKEL Ditlantas Polda Sulbar Hadir Tanpa Ribet

Permudah Urusan Masyarakat, Pelayanan SAMKEL Ditlantas Polda Sulbar Hadir Tanpa Ribet

Suwarta.id, Sulbar – Sebagai wujud nyata pelayanan publik yang dekat, mudah dan tanpa birokrasi berbelit, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar kembali berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat lewat layanan Samsat Keliling (SAMKEL).

Kali ini giliran warga Kampung Nelayan, Desa Sumare yang menjadi sasaran pelayanan, Sabtu (18/7/26), agar masyarakat setempat tak perlu lagi ke kantor Samsat induk.

Layanan ini mengusung konsep jemput bola, membawa pelayanan administrasi kendaraan bermotor tepat ke lingkungan warga, menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi. Warga cukup datang ke lokasi yang sudah ditentukan, urusan selesai cepat dan nyaman.

Adapun jenis pelayanan yang disediakan dalam kegiatan tersebut berfokus pada tiga hal yaitu Pengesahan STNK tahunan kendaraan bermotor, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemberian informasi serta edukasi tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan.

Hingga kegiatan berakhir, tercatat layanan berjalan lancar dengan capaian yaitu 3 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat telah selesai diurus. Total 6 kendaraan terlayani tuntas dalam satu hari.

Pollri Hadir Menjaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Sementara itu, Warga Kampung Nelayan menyambut gembira kehadiran tim gabungan. “Sangat terbantu, tak perlu antre jauh dan hemat biaya, karena petugas yang datang pada kami,” tutur salah satu warga.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar AKBP Anindhita Dikesempatan terpisah menyebutkan ini adalah bagian dari program Polantas Karib dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ke depannya, layanan SAMKEL akan terus digilir menyambangi berbagai wilayah, desa, hingga permukiman warga, demi memastikan hak pelayanan publik terpenuhi dengan baik, serta mendorong kepatuhan warga terhadap aturan administrasi dan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.(hh)

Bagikan