Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Termohon Absen, Sidang LSM Merdeka Manakarra – BP3KP Ditunda

Termohon Absen, Sidang LSM Merdeka Manakarra – BP3KP Ditunda

MAMUJU — Sidang penyelesaian sengketa informasi publik LSM Merdeka Manakarra, Mamuju sebagai pemohon dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Wilayah II Satker Sulawesi Barat sebagai termohon, kembali ditunda, Selasa 1 September

Sidang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur. Penundaan sidang disebabkan termohon BP3KP tidak hadir atau absen. Yang hadir hanya pemohon, Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra. Majelis komisioner terdiri ketua Masram, didampingi anggota majelis M Danial dan Arman Jaya.

Sebelumnya, majelis komisioner menunda sidang pertama 13 Agustus, karena legal standing utusan yang mewakili termohon tidak terpenuhi sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Sidang kedua yang dijadwalkan 18 Agustus lalu, ditunda karena ketua majelis berhalangan.

Sidang ketiga sedianya mengagendakan lanjutan pemeriksaan awal sengketa informasi yang diajukan LSM Merdeka Manakarra sebagai pemohon.

“Sidang lanjutan untuk pemeriksaan awal sengketa antara LSM Merdeka Manakarra dengan termohon BP3KP Sulawesi II Satker Sulawesi Barat kembali ditunda karena yang hadir hanya pemohon. Termohon sudah dikirimkan relas secara resmi, tapi tidak hadir. Tidak ada juga informasi perihal ketidakhadiran termohon,” jelas ketua majelis komisioner, mengetuk palu penundaan sidang. Panitera pengganti diperintahkan mengirim panggilan kepada para pihak untuk sidang berikutnya, Selasa 8 September, pekan depan.

Operasi Antik Marano 2026, Satresnarkoba Polres Mateng Amankan 8 Tersangka : 7 Laki – Laki, 1 Perempuan 

LSM Amperak – SDN 034 Polewali

Terpisah, majelis komisioner menggelar sidang perdana sengketa informasi LSM Amperak dengan Kepala SDN 034 Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Hadir pemohon LSM Amperak diwakili Aswan Harianto tanpa kehadiran termohon. Majelis komisioner yang terdiri ketua Firdaus Abdullah dengan anggota majelis Masram dan Arman Jaya, menunda sidang karena ketidakhadiran termohon.

Termohon Kepala SDN 034 Polewali Siti Maryam Amin, SPd menginformasikan melalui surat tanggal 1 September 2026 kepada majelis komisioner Komisi Informasi perihal ketidak hadiran mengikuti sidang awal. Termohon menyatakan bersedia melakukan mediasi dengan pihak pemohon LSM Amperak.(hh)

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

Profil Al Gazali, Konsultan Politik WS HADIR Tumbangkan Survei Nasional di Mamasa 

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Bagikan