Hukum Kriminal Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Operasi Antik Marano 2026, Satresnarkoba Polres Mateng Amankan 8 Tersangka : 7 Laki – Laki, 1 Perempuan 

Operasi Antik Marano 2026, Satresnarkoba Polres Mateng Amankan 8 Tersangka : 7 Laki – Laki, 1 Perempuan 

Mateng,Suwarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah mengamankan 8 orang tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026.

Jumlah diatas disampaikan dalam Press rilis yang dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa, Jln. H. Aras Tammauni. Rabu, (2/9/2026).

Diketahui dari 8 tersangka tersebut, 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan rincian 3 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna narkoba.

Operasi Antik Marano 2026 ini merupakan operasi kepolisian yang digelar selama 14 hari mulai dari 18 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Kepada awak media Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno,   menyampaikan, jika dalam operasi Antik Marano  2026, Sat Resnarkoba  berhasil mengungkap 5  kasus, dengan mengamankan  8 orang tersangka.

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

“Operasi ini kita laksanakan secara intensif. Hasilnya, kita amankan 8 orang dengan rincian 3 sebagai pengedar dan 5 pengguna. Ini bukti keseriusan Polres Mateng dalam memberantas narkoba,” ujar  AKBP Ari Prayitno.

AKBP Ari katakan juga  dari 8 tersangka yang diamankan diatas, 7 diantaranya Laki – Laki, dan 1 Perempuan.

Ia menambahkan dari barang bukti yang diamankan yaitu Narkoba jenis Sabu dengan berat 10,82 Gram, uang  satu juta rupiah, HP 5 Unit, Alay hisap sabu 2 buah dan Kaca Pirex 4 buah.

selain itu masih Ari, barang bukti yang juga di sita dalam operasi ini yaitu Miras Oplosan jenis Ballo sebanyak 6 jergen, selanjutnya Miras Oplosan jenis cap tikus sebanyak 36 botol le mineral sedang.

“Dari hasil BAP ke 8 tersangka dominan asal barang di peroleh dari kota Palu Sulawesi Tengah,” tutup Kapolres.

Bhabinkamtibmas Dorong ketahanan Pangan, Karossa Kawal Penyerapan Jagung Untuk Bulog

Untuk para pengedar dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo lampiran 11Non1 tahun 2026 tentang  penyusaian pidana SUBS Pasal 609 ayai 1 tahun 2026 tentang penyusaian pidan dengan ancaman huiman Aling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Sementara unruk pengguna dikenakan pasal 609 ayat 1  huruf A UU no 1tqhun 2026 tentang penyusaian pidana atau kedua asal 127 ayai 1 huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling  singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Diketahui dalam Pres rilis tadi Kapolres Mamaju Tengah AKBP Ari Prayitno didampingi Kasat Narkoba, Kabag OPS, dan Kasi Humas Polres Mamuju Tengah (**)

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

Profil Al Gazali, Konsultan Politik WS HADIR Tumbangkan Survei Nasional di Mamasa 

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Bagikan