Suwarta.id, MAMUJU – Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah mulai disebarkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Kamis, 21 November 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sudirman Samual mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh KPPS agar memastikan Formulir C Pemberitahuan tepat sasaran. KPPS juga diminta agar tetap berkoordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Syarat (PTPS).
“Kita mengingatkan bahwa Formulir C Pemberitahuan ini harus dikawal dengan baik. Sehingga kami meminta KPPS untuk selalu berkoordinasi dengan PTPS setiap kali turun ke lapangan untuk menyebarkan Formulir C Pemberitahuan,” kata Sudirman,Jumat, 22 November 2024.
Ia juga mengungkapkan, KPU Mamuju telah melakukan uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi itu bakal menjadi alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024.
“Kami sekarang mempersiapkan penggunaan Sirekap. Kemarin sudah uji coba yang kelima kali pada 21 November dan uji coba terakhir nanti pada 24 November,” ungkapnya.
Sudirman pun optimis, partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Mamuju meningkat dari pesta demokrasi sebelumnya. Paling tidak, angka partisipasinya di kisaran 80 persen.
“Terkait upaya peningkatan partisipasi pemilih, kita sudah lakukan berbagai macam sosialisasi ke berbagai elemen dan segmen masyarakat,” pungkas Sudirman Samual.
Ia pun berharap, seluruh pemilih yang ada di Kabupaten Mamuju, agar menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang dan tak golput.
“Kita mengingatkan semua masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih, silakan cek DPT-nya dan mendatangi TPS sesuai wilayahnya masing-masing saat hari H,” tuturnya.(hh)




