Mateng, Suwarta.id –Di demo terkait penolakan tambang dan pencabutan izin tambanh yang sudah beroperasi, Wakil ketua DPRD Mamuju Tengah (Mateng) Hamka dan beberapa anggota dewan lainnya menerima dan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
Hal itu di sampaikan Hamka saat di temui usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan massa aksi. kamis, (12/12/2023).
” Tentu Kewajiban kami menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap penolakan tambang dan pencabutan izin yang sudah ada, ” ucapa Hamka.

Wakil ketua DPRD Mateng Hamka, saat menemui massa aksi (Arisman)
Hamka menuturkan terkait izin yang ada dan sudah beroperasi di Karossa, yang mengeluarkan dan memberikan wewenwng itu pihak provinsi dan tentu yang berwenang mencabut izin tersebut adalah pihak pemerintah Provinsi juga.
Olehnya itu masih Hamka, sebagai bentuk pengawalan kami setelah audensi dengan perwakilan masyarakat tadi, kami mempercayakan Komisi dua untuk mengawal aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi masyarakat saat orasi tadi.
“Kami percayakan ke komisi dua untuk mengawal itu,terkait anggota dewan yang tidak hadir tadi, karenan sebagian dalam perjalan dinas, silahkan berhubungan dengan mereka setelah mereka datang seperti apa tanggapan mereka terhadap aspirasi masyarakat tadi, ” terangnya.
Terkait hasil RDP tadi, Hamka katakan kita sudah bersepakat untuk memanggil beberapa OPD, seperti dinas lingkungan hidup, dinas PUPR, Camat, dan pemerintah Desa yang berkaitan langsung dengan tambang untu audensi secara langsung seperti apa langkah-langkag untuk menindak lanjuti tuntukan aspirasi masyarakat, tutup nya.
Arisman




