Polewali Mandar
Beranda / Dearah / Polewali Mandar / Kesatuan Pemuda untuk Rakyat Geram: Tuntut Transparansi dan Patuhi Aturan, Ritel Modern di Campalagian Terancam Ditutup!

Kesatuan Pemuda untuk Rakyat Geram: Tuntut Transparansi dan Patuhi Aturan, Ritel Modern di Campalagian Terancam Ditutup!

Suwarta.id, Campalagian – Puluhan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Pemuda untuk Rakyat turun ke jalan dalam aksi demonstrasi besar-besaran menuntut transparansi legalitas pendirian ritel modern di Kecamatan Campalagian, 09/02/2025.

Mereka juga mengecam pelanggaran aturan yang dilakukan oleh ritel modern terhadap keberlangsungan pasar tradisional dan UMKM setempat.

Aksi yang berlangsung di depan salah satu gerai ritel modern ini diwarnai kekecewaan besar terhadap ketidakhadiran Direktur PT. Pasar Swalayan Alfamart maupun pihak terkait. Para demonstran mempertanyakan mengapa pihak pengelola ritel modern enggan muncul dan berdialog dengan masyarakat yang terdampak langsung.

Dalam orasinya, Hakiki mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang menggaransi keberadaan ritel modern ini tanpa memperhatikan aturan dan dampak bagi pedagang kecil.

“Kami patut mempertanyakan, apakah ada mafia yang bermain di balik pendirian ritel modern di Campalagian? Kenapa izin bisa diberikan dengan mudah tanpa memperhatikan keberlangsungan pedagang kecil? Ini bukan sekadar bisnis, ini soal keadilan ekonomi!,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Sekda Sulbar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Polman, Target Rampung 31 Agustus 2026

Senada dengan itu, Asraf dengan lantang menyampaikan ultimatum kepada pihak terkait.

“Kami beri peringatan! Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, maka kami sendiri yang akan menutup ritel modern ini. Ini bukan ancaman, ini bentuk perlawanan terhadap sistem yang menindas pedagang kecil!,” serunya.

Lebih dari sekadar mempertanyakan legalitas pendirian ritel modern, demonstran juga menyoroti pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh ritel modern tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan, serta Persyaratan Jarak Pendirian, ritel modern tidak diperbolehkan beroperasi melebihi batas jam kerja yang telah ditentukan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ritel modern di Campalagian terbuka hingga pukul 24 jam, melewati batas yang diizinkan.

Suhardi Duka Kenang Perjuangan RS Mitra Manakarra Bangkit dari Gempa, Siapkan Ekspansi pada 2027

 

Alwin, selaku Jenderal Lapangan (Jenlap)*, dengan tegas meminta kepolisian dan pemerintah untuk turun tangan segera.

“Aturan sudah jelas, tapi mengapa dibiarkan dilanggar? Kami meminta pihak kepolisian untuk menghadirkan pemilik PT Ritel Modern atau pihak terkait guna memberikan kejelasan kepada publik! Jika aturan ini terus dilanggar, kami pastikan perlawanan ini tidak akan berhenti!,” seru Alwin.

Selain itu, Alwin menegaskan bahwa jika pihak terkait tetap bungkam dan mengabaikan tuntutan ini, maka kasus ini akan segera dibawa ke pemerintah daerah.

“Jangan pikir kami hanya berteriak di jalan! Kami akan membawa kasus ini ke pemerintah daerah untuk menuntut penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Jika pemerintah tetap diam, maka gerakan ini akan semakin besar!,” tambahnya.

DKPPKB Sulbar Perkuat Implementasi Sulbar Sehat di Puskesmas Campalagian, Fokus Tingkatkan Penemuan Kasus TBC

Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tidak tinggal diam melihat dominasi ritel modern yang semakin menekan pasar tradisional. Para mahasiswa berjanji akan terus melakukan aksi lanjutan jika tidak ada respons dari pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. Pasar Swalayan Alfamart maupun Pemerintah Daerah Polewali Mandar.(hh)

Bagikan