Hukum Kriminal Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Sat Resnarkoba Polres Mateng Kembali Meringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Mateng Kembali Meringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Mateng, Suwarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 08 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.

penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika berasa di Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah..

Dalam menjalankan operasi personil dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Mateng, Aiptu Heru Cahyadi.

Untuk Dua tersangka yang diamankan dalam operasi masing – masing berinisial IB (30) dan R (46).

Dalam proses penggeledahan, tim Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 (delapan) sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Dari hasil interogasi awal, tersangka R (46) mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kalimantan. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana R mendapatkan 10 sachet sabu dengan harga Rp. 14.000.000.

Kasat Res Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdilimban mengatakan bahwa jika A ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Sementara Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, ” ungkapnya

Dikatakan jika ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa Ooeh karena itu, kami akan terus bekerja keras untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah ini,” tambah orang nomor satu di Polres Mateng itu.

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Hengky pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pintah Hengky.

Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkaan yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Mateng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rls)

Selamatkan Masa Depan Sejak di Bangku Sekolah: Polsek Karossa Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba dan Judi Online

Bagikan