Polewali Mandar
Beranda / Dearah / Polewali Mandar / HMI Menanggapi Konferensi Pers Pihak PDAM, Minta Bupati Evaluasi Direktur dan Kepala SPI PDAM Wai Tipalayo

HMI Menanggapi Konferensi Pers Pihak PDAM, Minta Bupati Evaluasi Direktur dan Kepala SPI PDAM Wai Tipalayo

Suwarta.id, Polman – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara tegas menanggapi konferensi pers yang digelar oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo. Dalam pernyataannya, HMI menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh jajaran PDAM tidak menjawab permasalahan yang terjadi dan justru berkesan Ngeles, Selasa 25 Februari 2025.

HMI menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi PDAM Wai Tipalayo, termasuk pelayanan yang dinilai buruk, transparansi keuangan yang dipertanyakan, serta tidak adanya setoran dividen 2 tahun terakhir.

Dalam konferensi pers pihak PDAM, Mengatakan bahwasanya, mereka belum memasukan laporan 2024 sebab masih menunggu hasil audit KAP. Kami menilai bahwasanya pihak pengawas hanya memfokuskan tahun 2024. Terus apa kabar 2022 yang nihil?.

Lebih lanjut mereka mengatakan pdam tidak menyetor pada saat itu sebab pergantian pemimpin. Terus kemana anggaran dividen 2022?. Menurut kami, kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakmampuan manajerial di tingkat pimpinan perusahaan. Dan kami meminta bupati Evaluasi SPI dan Direktur PDAM.

“Lebih lanjut Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak PDAM hanya berbicara tahun 2024 tanpa menjelasakan kenapa 2022 sampai nihil. Oleh karena itu, kami meminta Bupati untuk segera Mengevaluasi Direktur PDAM dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), karena mereka bertanggung jawab atas kondisi buruk yang saat ini dialami pelanggan PDAM,” ujar Kabid PTKP HMI Cabang Polman Iqbal.

Sekda Sulbar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Polman, Target Rampung 31 Agustus 2026

“Kami menilai pihak PDAM membuat aturan sendiri yang diluar perda, mereka dengan tegas mengakatan bahwasanya menyetor tidak wajib sedangkan dalam perda diwajibkan. Ini menjadi tanda tanya dan masalah, apakah pemkab yang ikut PDAM?’ ataukah PDAM yang ikut Pemkab.?

Sebab. Jika Pemkab yang ikut PDAM, artinya tidak wajib menyetor Dividen, maka hapuskan saja Perda No 2 Tahun 2023.

Namun jika PDAM yang ikut pemkab,Maka wajib menyetor Dividen. Dalam perda tidak menyebutkan nominal, tapi hanya menjelaskan harus ada setoran ke pada pemilik perusahaan yakni pemkab.

“Kami juga meminta DPRD Polman memanggil direksi PDAM, evaluasi itu PDAM. Jangan berkesan hanya jadi kariawan pemerintahan. Banyak maslah di polman, Kalian ngapain aja dikantor. Kami tegaskan, kalian menyusun perda dengan bupati sepagai acuan teknis pemerintahan,” tegasnya.

“Kami menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Wai Tipalayo guna memastikan adanya perbaikan yang nyata dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat. Sekali lagi, Kami tegaskan akan melakukan aksi lebih lanjut jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tandasnya.(hh)

Suhardi Duka Kenang Perjuangan RS Mitra Manakarra Bangkit dari Gempa, Siapkan Ekspansi pada 2027

Bagikan