Suwarta.id, Mamuju – Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid bersama Komisioner Nur Ali, Firman Getaran dan Naluria Islami melakukan kunjungan kerja ke lembaga penyiaran televisi dan radio (TVRI dan RRI) dalam rangka menyampaikan surat edaran KPI Pusat tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan 1446 H. Kamis, 27/02/2025.

Ahmad Syafri berharap di bulan Ramadan ini lembaga penyiaran semakin membawa perubahan dalam rutinitas masyarakat sehari-hari, yang awalnya keseringan membuka gawai untuk mencari berita, informasi dan hiburan sebisa mungkin beralih menonton televisi dan mendengarkan radio, sebab televisi dan radio merupakan perekat sosial, pemberi informasi, pendidikan dan tentunya hiburan yang sehat.
Oleh sebab itu lanjut Ahmad Syafri lembaga penyiaran dituntut ikut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap niai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan kualitas iman kita. Ia pun berpesan agar lembaga penyiaran dapat menjadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum menghadirkan siaran bernuansa religius, ujarnya.
Koorbid. Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Nur Ali mengatakan pada bulan Ramadan dipastikan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan, karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan, paham agama dan politik tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, lembaga penyiaran juga diminta memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan, menambah durasi dan frekuensi program siaran bermuatan dakwah selama bulan Ramadan, selanjutnya program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dengan tidak mengeksploitasi konflik atau privasi seseorang serta tidak menampilkan muatan yang melecehkan orang atau kelompok masyarakat tertentu, pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Naluria Islami menuturkan, edaran tersebut juga memuat larangan untuk
tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa, memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, atau pendukung, pengisi acara agar sesuai dengan nilai nilai bulan suci Ramadan, dan tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain serta tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun taping (rekaman), ucapnya.
Melengkapi seruan edaran KPI Pusat, Koorbid. PKSP KPID Sulbar Firman Getaran menyebut lembaga penyiaran dilarang menayangkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), program siaran dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak, dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti ungkapan kasar dan makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengutamakan penggunaan pendakwah, dai, daiyah yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an, menayangkan, menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing, azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu, dan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan dalam penayangan program siaran pada hari raya Idulfitri agar selaras dengan nilai-nilai agama, ungkapnya.
Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan ini kata Firman disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran Se-Sulawesi Barat sebagai panduan dan acuan dalam bersiaran untuk menjaga kesucian dan kemurnian siarannya di bulan suci Ramadan.
Dan jika ditemukan ada lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPID sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Firman.(hh)




