Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Baznas Mamuju Tengah Sudah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Baznas Mamuju Tengah Sudah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Mateng,Suwarta.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) telah menetapkan besaran Zakat fitrah tahun 2025.

Hal diatas di ungkapkan Ketua Baznas Mamuju Tengah Kamsul saat di temui di kantornya. Selasa, (4/3/2025).

“Pada tanggal 6 Februari kemarin, Kami suda melakukan penetapan Zakat fitrah dengan mengundang beberapa OPD, termasuk organisasi -organisasi Islam,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan adapun hasil penetapan untuk besarannya itu 3 kg perjiwa yang tentunya berlaku bagi ummat Islam se Kabupaten Mamuju Tengah.

Kamsul juga menjelaskan apabila besatan zakat fitrah di nilai dengan uang maka :

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Pertama bila berzakat fitrah menggunakan beras merah jumlahnya itu Rp. 100 ribu perjiwa, kedua untuk besar premium Rp. 45 ribu perjiwa, ketiga beras medium Rp.42 ribu perjiwa, keemat beras biasa Rp. 39 ribu perjiwa dankelima jika berzakat fitrah dengan beras jagung nilainya Rp. 32 ribu perjiwa.

Dikatakan juga untuk besaran Zakat fitrah diatas, itu sudah di sampaikan ke iman -iman yang ada ad di Mamuju Tengah bahkan beberapa hari yang lalu sudah dilakukan sosialisasi di 5 Kecamatan terkait dengan besaran Zakat fitrah dan tehnis – tehnisnya, cetusnya.

Olehnya itu Kamsul berharap agar seluruh ummat Islam di Mamuju Tengah agar membayar Zakat fitrahnya di Amil -amil yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Baznas Kabupaten Mamuju Tengah.

‘Jangan membayar Zakat kepada orang atau amill bukan ditetapkan pemerintah, dimana jika Zakat fitrah dibayar melalui amil yang sudah ditetapkan insyaallah Zakat -Zakat itu bisa dimanfaatkan oleh saudara -saudara kita yang membutuhkan,” tutupnya.

Arisman

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Bagikan