Mateng, Suwarta.id – Untuk mencegah terjadinya permainan bagi parah tengkulak, Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) butuh peraturan daerah (Perda) terkait penentuan harga gabah.
Hal itu dikatakan Patimang P Rebay Pengawas Benih Tanaman Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mateng saat di temui dikantornya. Senin, (10/2/2025).
“Untuk menetapkan harga di pasaran atau dimasyarakat kami berharap dibuatkan Perda terkait dengan harga Gabah,” ujarnya.
Dikatakan dengan adanya perda nantinya, tentu para tengkulak ini tidak bisa mempermainkan harga yang sudah ditetapkan.
“Tentu dengan adanya harga gabah di pusat yaitu Rp 6.500,-setelah ada perda itu tentu yang kita akan pedomoni,” terangnya.
Sepengetahuan Dinas Pertanian Mateng, untuk saat ini harga gabah di masyarakat masih normal yaitu di harga Rp 6.500,-
Arisman




