Mamuju Tengah Parlemen Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / DPRD Mamuju Tengah:  APBD  Perubahan 2026 Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat

DPRD Mamuju Tengah:  APBD  Perubahan 2026 Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat

Mateng,Suwarta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026 harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil ketua DPRD Mamuju Tengah dalam rapat paripurna penyerahan dokumen rancangan APBD Perubahan, senin (14/9/2026).

Menurut DPRD, perubahan anggaran tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. dokumen tersebut harus mampu menjawab perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat

“Perubahan APBD tidak hanya menjadi sebuah penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar wakil ketua DPRD Mamuju Tengah.

Bantuan Air Bersih dan Pangan Disalurkan ke Warga Kepulauan Balabalakang

Ia menambahkan, DPRD akan mencermati setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen perubahan anggaran, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan apbd dapat lebih memperhatikan skala prioritas, efektivitas dan efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam proses pembahasan, dprd juga meminta adanya komunikasi dan sinergi yang baik dengan pemerintah daerah. perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

DPRD menekankan, kebijakan anggaran harus mampu merespons berbagai kebutuhan masyarakat secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen rancangan APBD perubahan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (**)

Terpergok CCTV Curi 158 Kg Kopra, Pelajar 17 Tahun Diamankan URC Polres Mateng

Bagikan