Polewali Mandar
Beranda / Dearah / Polewali Mandar / DPRD Polman Gelar RDP Terkait Dugaan Penipuan Dana Hold: BRI Life dan BRI Saling Bantah

DPRD Polman Gelar RDP Terkait Dugaan Penipuan Dana Hold: BRI Life dan BRI Saling Bantah

Suwarta.id, Polewali Mandar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada kamis (15/5), menyusul laporan sejumlah warga terkait dugaan penipuan dengan modus “dana hold” yang melibatkan dua lembaga keuangan besar: PT Asuransi BRI Life dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Polewali, 15 Mei 2025.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Polman ini menghadirkan perwakilan dari BRI Life, BRI serta sejumlah korban dan aktivis.

Dalam rapat yang berlangsung panas itu, pihak BRI Life menegaskan bahwa sodari inisial (N) adalah selaku pegawai menejer asuransi bri life serta mengakui adanya program dana hold tersebut,

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh perwakilan BRI Cabang Polewali. Pimpinan bri cabang tidak mengakui adanya program dana hold. Pimpinan BRI cabang tidak mengakui bahwa sodari inisial (N) adalah pegawai bank bri cabang.

Sementara itu, sejumlah korban yang hadir dalam RDP mengaku dijanjikan pencairan dana asuransi atau investasi oleh inisial (N) apabila menyetorkan dana terlebih dahulu. Namun setelah disetorkan, dana mereka justru dibekukan tanpa kejelasan pencairan. Beberapa korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sekda Sulbar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Polman, Target Rampung 31 Agustus 2026

Adapun tanggapan dari mahasiswa sebagai pendamping korban, M. Herry Sukmul menyatakan bahwa “Argumentasi dari pihak terkait, BRI life, bri cabang bahkan perwakilan bri pusat melontarkan argumentasi sanggat ambigu yang tidak memberikan kepastian dan titik terang dalam keterlibatan ganti rugi atau kompensasi yang di inginkan oleh masyarakat” tegasnyq.

Lebih lanjut Herry Sukmul, “Mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan serta kelalaian pihak pt bri cabang, pt bri life sehinga menimbulkan konflik substansial di kalangan masyarakat, maka dengan tegas saya menyampaikan, bri life dan bri cabang serta BRI pusat tidak boleh lepas tangan dan harus bertanggung jawab terhadap kerugian masyarakat. karena secara umum kita paham bahwa program dana hold adalah program resmie dari pihak terkait, bri life, bri cabang, bri pusat”.

Komisi II DPRD Polman, menyayangkan sikap saling lempar tanggung jawab antara kedua pihak. “Kami menilai ini bentuk kelalaian sistemik. Harus ada solusi dan ganti rugi terhadap nasabah yang dirugikan.” tegasnya.

Hingga RDP ini ditutup, tidak ada titik terang dan memastikan para korban mendapat ganti rugi yang layak. DPRD komisi II akan melanjutkan RDP kamis mendatang.(hh)

Suhardi Duka Kenang Perjuangan RS Mitra Manakarra Bangkit dari Gempa, Siapkan Ekspansi pada 2027

Bagikan