Mateng,Suwarta.id — Dugaan intimidasi dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Sulawesi Barat.
Setelah kasus dugaan pemukulan dan pengancaman yang dialami Jurnalis Tribunsulbar.com, Taufan, di Pasangkayu, kini Jurnalis Mekora.id, Sugiarto, di Mamuju kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan.
Plt Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mamuju Tengah, Sandi Anugrah, yang juga merupakan Jurnalis Tribun Sulbar, menyatakan sikap tegasnya mengecam rangkaian kekerasan terhadap insan pers di wilayah tersebut.
“Selaku Ketua SMSI Mamuju Tengah, tentu saya sangat mengecam dan mengutuk segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis,” tegas Sandi.
“Kami minta Aparat Kepolisian mengusut tuntas,” tambahnya.
Hal senada disampaikan, Sekretaris SMSI Mamuju Tengah, Abdul Wahid.
Ia menegaskan, dalam bertugas jurnalis di lindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
“Menghalangi kerja jurnalistik sama saja mencederai demokrasi kita,” ungkap Wahid.
Ia menegaskan, jurnalis tidak boleh diintimidasi dan diintervensi saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Dua Insiden dalam Waktu Berdekatan
Insiden pertama menimpa Taufan, reporter Tribunsulbar.com, pada Jumat (18/9/2026).
Ia diduga menjadi korban pemukulan dan pengancaman saat menghadiri undangan klarifikasi pemberitaan di SMAN 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Kedatangannya ke sekolah tersebut didasari niat baik untuk memfasilitasi hak jawab serta mediasi sesuai undangan pihak sekolah.
Situasi memanas ketika seorang pria berinisial U, yang merupakan suami salah satu guru, datang dan ikut bergabung dalam perbincangan.
Pria tersebut mempermasalahkan pemberitaan yang beredar dan menuntut pertanggungjawaban, disertai dugaan melontarkan nada ancaman.
“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan pelaku.
Lantaran tak mendapat tanggapan, pelaku emosi dan melayangkan pukulan. Taufan mengaku sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kirinya.
Taufan kemudian resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu pada Jumat sore.
Insiden kedua menimpa Sugiarto, jurnalis Mekora.id, pada Selasa (29/9/2026).
Bermula ketika dirinya memperoleh informasi mengenai adanya pihak subkontraktor yang melakukan protes kepada PT Hutama Karya (HK) terkait dugaan pembayaran upah pekerjaan yang belum diselesaikan.
Sugiarto kemudian mendatangi lokasi proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Sulawesi Barat di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, sekitar pukul 15.45 WITA untuk melakukan peliputan.
Saat sedang mengambil foto dan video situasi di lokasi, dua orang yang mengenakan seragam HK disebut mendatangi Sugiarto dan melarangnya melakukan pengambilan gambar.
Meski telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas, larangan tersebut tetap disampaikan dengan alasan khawatir dokumentasi menjadi viral dan berdampak terhadap aktivitas di lokasi proyek.
Situasi semakin tegang ketika seorang pria berkacamata datang dan meminta rekannya mengambil kartu identitas pers yang dikenakan Sugiarto, dengan perintah bernada intimidatif: “Ambil identitasnya ini cepat.” Sugiarto menolak permintaan tersebut dan mempertanyakan kewenangan pihak yang hendak mengambil kartu identitas miliknya.(*)




