Mamuju Tengah Pemilu
Beranda / Politik / Pemilu / Demokrasi yang Tidak Boleh Membohongi Siapa Pun! Nama yang Harus Hadir, Nama yang Harus Berpamitan

Demokrasi yang Tidak Boleh Membohongi Siapa Pun! Nama yang Harus Hadir, Nama yang Harus Berpamitan

Oleh : Supiardi

Demokrasi bukanlah permainan angka, bukan pula sekadar mencetak dokumen rapi lalu menyimpannya di lemari. Demokrasi adalah kebenaran yang tertulis. Ia adalah janji negara, bahwa siapa yang berhak akan dipanggil, siapa yang hadir akan dicatat, dan siapa yang telah pergi akan diizinkan berpulang dengan tenang tanpa namanya dibiarkan berdiri seolah-olah ia masih bisa berbicara. Namun hari ini, mat akita Kembali di buka seolah olah ini Adalah hal yang biasa saja terjadi sehingga terkadang kita abai dengan kondisi ini, kebenaran itu sedang terluka. Kita melihat dua hal yang tidak seharusnya berjalan bersamaan, pintu tertutup bagi mereka yang baru siap melangkah, sementara kursi tetap dipesankan bagi mereka yang sudah berpamitan pulang. Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi ini adalah ketidakadilan yang tertulis hitam di atas putih, dan kita semua berkewajiban memperbaikinya.

Mari kita lihat dengan jujur, tanpa menutup mata, ada warga yang sudah berdiri di depan pintu negara, sudah memegang KTP-el di tangannya dan bukti bahwa ia sudah diakui sebagai warga yang memiliki hak dan di akui bahwa sudah dewasa, sudah dicatat kependudukannya, sudah bertanggung jawab atas namanya tetapi namanya tidak ada di daftar pemilih. Bukan hanya kelambatan system yang merespon juga karena kelalian kita untuk memberikan ruang kepada mereka. Ia sudah siap memilih, sudah tahu pilihannya, sudah mengerti apa yang dipertaruhkan untuk masa depannya, namun sistem seakan berkata “belum ada namamu, tunggu saja.” Padahal hak itu bukan pemberian petugas yang ada di tempat itu, tetapi murni karena nama belum tertuliskan di atas kertas yang ada di atas meja penyelenggara.

Apakah itu hak yang lahir bersamanya saat ia genap berusia 17 tahun, atau saat ia memikul tanggung jawab berumah tangga. Negara tidak boleh menunda apa yang sudah menjadi haknya. Di sisi lain, ada nama-nama yang masih tercantum dengan status “aktif”, padahal pemiliknya sudah lama dimakamkan di tanah ini. Keluarganya sudah berduka, tetangganya sudah tahu, namun daftar pemilih belum merelakan mereka pergi. Namanya masih berdiri, seakan-akan mereka masih bisa datang ke TPS, masuk ke bilik suara, dan menentukan nasib kita padahal faktanya, mereka sudah tidak ada di antara kita. Siapa yang akan menyuarakan suara mereka? Siapa yang menjamin nama itu tidak disalahgunakan? Inilah pertanyaan yang harus dijawab, bukan diabaikan.

Hukum tidak membiarkan kita bingung dan tentunya hukum dapat mengakomodir semua kebutuhan yang berhak tampa membedakan dan berprinsip berkeadilan, sehingga ia dapat memberikan jalan yang lurus, tegas, dan tidak boleh diputar-putar. Pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa warga yang genap 17 tahun ATAU sudah menikah ini berhak memilih. Tidak ada kata “jika sudah dimasukkan petugas”, tidak ada syarat “jika sistem sudah diperbarui”. Hak itu ada sejak syarat terpenuhi kewajiban kita hanyalah mencatatnya dengan jujur. Sementara itu, PKPU No. 1 Tahun 2025 berteriak jelas bahwa data dari Kemendagri itu hanya bahan mentah, belum daftar pemilih! Ia wajib dicocokkan di lapangan, didatangi rumahnya, dipastikan orangnya ada, diumumkan agar semua orang bisa memeriksa baru setelah itu masuk ke daftar. Tidak boleh langsung salin-tempel! Tidak boleh turun dari sistem pusat lalu dianggap sah! Itu bukan pemutakhiran itu mengabaikan kenyataan. Dan yang paling penting: Bawaslu wajib mengetahui, mengawasi, dan menerima tembusan setiap langkahnya. Jika proses terjadi tanpa diketahui, tanpa dipantau, tanpa pemeriksaan lapangan itu bukan sekadar prosedur terlewat, itu kewenangan yang diabaikan, dan itu berbahaya bagi kita semua.

Bhabinkamtibmas Patroli Malam Polsek Budong-Budong Sasar Permukiman dan Kerumunan, Kamtibmas Tetap Kondusif

Mengapa ini begitu penting, hingga kita harus berdebat dan berjuang? Karena setiap nama yang tertinggal adalah suara yang dibungkam sebelum diucapkan. Pemilih baru yang belum terdaftar ia bukan sekadar angka yang hilang. Ia adalah anak muda yang tumbuh di tanah ini, yang keberadaanya di akui negara dan kita dapat melihat harapan di matanya, yang ingin memastikan daerahnya maju, aman, dan sejahtera. Mengatakan “namamu belum masuk” sama saja dengan berkata “suaramu belum penting bagi kami.” Padahal demokrasi tumbuh justru dari suara-suara baru dari mereka yang akan hidup paling lama dengan hasil pemilihan ini. Dan tentunya justru menjadi perhatian kita Ketika kita ketahui Bersama nama yang muncul justru n nama yang telah meninggal yang belum dihapus itu bukan sekadar kenangan yang tersisa. Itu adalah pintu yang dibiarkan terbuka bagi ketidakjujuran. Jika satu nama bisa tetap terdaftar padahal pemiliknya sudah tiada, berapa lagi yang serupa? Siapa yang akan datang mewakili mereka? Kepercayaan rakyat pada pemilu bukan diuji dari pidato yang indah tetapi ia diuji dari hal sederhana, apakah daftar ini jujur? Jika daftarnya tidak jujur, apa pun hasilnya akan diragukan.

Namun jangan biarkan hal ini membuat kita putus asa biarkan hal ini justru membangkitkan semangat kita untuk berbenah. Inilah panggilan terindah dari demokrasi bukan sekadar datang memilih, tetapi menjaga agar setiap orang yang berhak bisa datang. Tugas kita kini jelas dan mulia. Turun ke lapangan, dari rumah ke rumah, bertanya dengan tulus siapa yang baru berusia 17 tahun? Siapa yang baru menikah secara sah? Siapa yang pindah? Siapa yang telah berpulang? Catat mereka. Verifikasi mereka. Masukkan yang berhak dan hapus yang telah pergi. Lakukan ini bukan sekadar karena aturan menyuruh, tetapi karena kita menghormati kehidupan. Menambahkan nama pemilih baru berarti kita berkata: “Selamat datang, suaramu dibutuhkan.” Menghapus nama yang telah tiada berarti kita berkata: “Terima kasih telah berjuang, beristirahatlah dengan tenang kami menjaga nama dan kehormatanmu agar tidak disalahgunakan.” Inilah penghormatan tertinggi yang bisa kita berikan.

Demokrasi yang baik tidak dibangun di atas kenyamanan, ia dibangun di atas keberanian memperbaiki kesalahan. Tidak terlambat. Masih ada waktu. Selama tahapan belum tertutup, pintu perbaikan tetap terbuka. Kita tidak membiarkan satu pun warga yang berhak tertinggal, dan tidak membiarkan satu pun nama yang telah tiada tetap berdiri seolah-olah masih hidup. Mari kita kerjakan ini bersama-sama petugas, pengawas, masyarakat dengan ketelitian, kejujuran, dan rasa hormat yang sebesar-besarnya. Karena pada hari pemungutan suara nanti, yang akan berdiri di TPS bukanlah sistem, bukanlah data turunan, bukanlah laporan dari jauh melainkan kita, warga yang hadir, hidup, dan berhak menentukan masa depan. Dan saat itu tiba, biarlah setiap nama yang dipanggil adalah nama yang benar-benar pantas didengar dan setiap suara yang diberikan adalah suara yang benar-benar hidup.

Tentu setiap harapan dan masa depan bangsa ini tergantung dari kita bagaimana kita melakukannya dengan jujur dan senangtiasa bekerja dengan tulus dengan memberikan hak bagi yang berhak dan memutus dan mengeluarkan nama yang sudah tidak berhak sehingga kecurangan bisa di benahi sejak dini. Selain itu tentu memahami akan pentingnya hak pilih tersalurkan bagi yang berhak Adalah proritas utama tampa pandang bulu dan tidak membedakan. Yakinkan dirimu bahwa jika pemilih kita baik maka tentu akan lahir pemimpin yang baik pula bukan sekedar kemenangan hakiki tetapi kemenangan yang di dapatkan dari pemilih yang memiliki hak mutlak bukan pemilih yang di gantikan karena meninggal.

Bhabinkamtibmas Patroli Malam Polsek Topoyo Perkuat Keamanan, Warga Diingatkan Jaga Kamtibmas

Bagikan