Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Januari Hingga Juni 2025, KUA Topoyo Telah Menikahkan 85 Pasangan

Januari Hingga Juni 2025, KUA Topoyo Telah Menikahkan 85 Pasangan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 32;

Mateng, Suwarta. id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) untuk bulan Januari hingga Juni 2025, telah menikakahkan 85 pasangan.

Jumlah tersebut berdasarkan data KUA Topoyo periode Januari – Juni 2025, yang telah memenuhi syarat untuk dinikahkan.

Kepala KUA Topoyo Ince M. Yasin saat di temui kantornya di Jl. Poros Topoyo – Tumbu. Jum’at, (11/7/2025), membenarkan jumlah tersebut.

” Betul untuk Januari – Juni 2025, ada 89 pasangan yang kita nikahkan, ” ungkapnya.

Ince M. Yasin menurutku untuk peritiwa nikah paling banyak terjadi pada bulan Februari sebanyak 25 pasangan, disusul di bulan Juni sebanya 20 pasangan.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sedangakan untuk bualn Januari peritiwa nikah berjumlah 13 Pasangan, Mater 3 pasangan, sementara April – Mei sama-sama 12 peristiwa nikah.

” Peristiwa nikahTahun ini mengalami peningkatan di bandingan tahun sebelumnya di periode yang sama yang jumlahnya 69 peristiwa nikah, ” beber Ince M Yasin.

Ince menjelaskan bagi warga yang ingin menugurus untuk nikah tetapi belumm cukup umur sesuai dengan UU No 16 tahun 2019 dimana batas umur itu 19 tahun, kami tidak akan menerima, walaupun itu memiliki pengantar dari desa setempat.

Masih inces, bisa saja mereka dinikahkan dengan syarat islam, tetepi buka nikah tidak akan diterbitkan.

kecuali, stelah kami adakan penolakan, kemudian bersama surat penolakan itu ia bawa ke pegadingan agama karena mereka punya hak berdasarkan UU untuk mengajukan izin dan pengadilan menerbitkan izin dispensasi namanya, maka berdasarkan itu KUA tidak akan lagi menolak untuk menikahkan pasangan tersebut, tutupnya.

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Arisman

Bagikan