Imam Uzla Hamzah
(Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam UIN Alauddin Makassar)
Suwarta.id, – Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah indonesia sedang mewacanakan penulisan ulang sejarah indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan gagasan untuk melakukan penulisan ulang sejarah bangsa dengan penekanan pada narasi atau tone yang lebih positif. Dia mengatakan, salah satu tujuan penulisan ulang sejarah Indonesia adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional, Fadli zon menginginkan sejarah yang akan ditulis ulang itu Indonesia sentris dengan cara mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial yang tujuannya untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional. Beliau juga ingin penulisan ulang sejarah dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini, terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu. Lebih lanjut Fadli Zon juga berpendapat bahwa penulisan ulang sejarah ini dimaksudkan tone-nya dari sejarah kita, ialah tone yang positif, dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya.
Hal inilah kemudian yang menjadi kontroversi, karena dari draft yg sudah keluar walaupun belum final karena memang waktu rilisnya diwacanakan pada tanggal 17 agustus 2025 yang bertepatan dengan HUT RI ke-80, tidak terdapat peristiwa-peristiwa sejarah indonesia, atau dalam artian disembunyikan atau dikorupsi demi “Tone Positif” yang dimaksud Fadli zon. Rentetan peristiwa-peristiwa yang tidak dimasukkan dalam penulisan sejarah ulang nasional ialah Pelanggaran HAM Berat 1998, Gerakan Kongres 1998. Dan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat 1998.
Menyoroti mengenai pelanggaran ham 1998 tepatnya pemerkosaan massal mei 1998, mengapa hal ini terjadi? lalu apa solusi yang sekiranya bisa diharapkan agar tragedi ini “tidak terulang kembali”. Namun, sebelum itu terdapat Statement lucu dari Fadli Zon mengenai pemerkosaan massal 1998 yang cukup membuat rakyat indonesia geleng geleng kepala. Statement Fadli Zon yang mengatakan bahwa jika pemerkosaan massal mei 1998 itu tidak terstruktur, sistematis dan masif maka dianggap tidak ada, terlebih buktinya tidak ada, Kemudian lebih lanjut Fadli Zon mengatakan kejadian itu harus ada fakta-fakta hukum, ada akademik, ada korbannya, di mana tempatnya, dimana kejadiannya, harus ada laporan waktu. Padahal Secara literatur jurnal, tidak sedikit yang membahas tragedi pemerkosaan massal mei 1998.
Dalam salah satu jurnal terdapat satu isu yang membahas trauma psikologis yang dialami oleh perempuan etnis Tionghoa korban pemerkosaan dalam Tragedi 12 Mei 1998 di Indonesia, yang menggambarkan pengalaman salah satu karakter fiktif yang dimana dia adalah representasi perempuan Tionghoa korban pemerkosaan dalam tragedi tersebut.
Dalam Hasil studi tersebut, ditemukan empat fase utama trauma yang dialami karakter fiktif tersebut, kita panggil saja dengan nama Humaira.
Pertama, fase pemerkosaan yang menyebabkan luka fisik dan mental mendalam. Humaira diperkosa secara brutal oleh sekelompok pria dalam kerusuhan. Tubuhnya dilukai, rambutnya dipotong, dan organ intimnya disiksa.
Kedua, pasca kejadian, ia mengalami trauma berat, seperti diam berkepanjangan, dan perasaan terisolasi. Ia kehilangan rasa percaya diri dan makna hidup, merasa tidak memiliki siapa pun, dan enggan melapor ke polisi karena rasa malu dan takut.
Ketiga, trauma berlanjut ke tahap gangguan jiwa. Humaira menunjukkan gejala skizofrenia, seperti berbicara dan tertawa sendiri, menyalahkan Tuhan, dan merasa dirinya gila. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya dukungan sosial dan keluarga. Ia merasa hidupnya tidak layak dan tidak berarti lagi.
Keempat, Humaira mengalami keinginan bunuh diri, sebagai akibat akhir dari trauma dan hilangnya harga diri. Dalam kondisi tidak stabil, ia juga menyadari dirinya hamil akibat pemerkosaan. Hal ini menambah beban psikologis karena bayi tersebut mengingatkannya pada peristiwa traumatis. Novel juga menunjukkan bahwa banyak perempuan korban pemerkosaan memilih untuk mengungsi ke luar negeri atau bahkan melakukan aborsi dan bunuh diri karena rasa malu dan tekanan sosial.
Pemerkosaan massal mei 1998 bukanlah hal fiktif semata, tragedi ini diakui oleh Presiden ke-3 dan tidak menyangkalnya seperti apa yang dilakukan Fadli Zon. Pernyataan lengkap Presiden Habibie yang dilihat Salah satu media indonesia dari salinan dokumen temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Statement beliau juga bisa dilihat dalam prasasti di depan pintu masuk kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ditetapkan lewat Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998. Bagaimanapun, menghadapi masa lalu dengan jujur bukan tanda kelemahan, tetapi keberanian moral. Di situlah letak keadaban suatu bangsa.
Lalu bagaimana konsep ideal perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan di indonesia? Melihat kelamnya sejarah kita yang bahkan negara pun enggan untuk mengangkat kembali isu tersebut demi kepentingan politik oligarki di negara ini. Bagaimana konsep ini mampu dijalankan sehingga diharapkan bahwa peristiwa kelam terebut tidak terjadi lagi?
Ada tiga pendekatan hukum yang bisa digunakan, yaitu perspektif transendental, hukum restoratif, dan hukum responsif. Tujuannya adalah merumuskan pendekatan yang paling sesuai dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, yaitu :
1. Perspektif Hukum Transendental
Pendekatan ini menekankan nilai-nilai agama, moral, dan etika. Dalam Islam, prinsip maṣlaḥah mursalah (kemaslahatan umum dan pencegahan kerusakan) dianggap sebagai landasan utama. Lima prinsip dasar hak manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) harus dijaga. Perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kelima hak tersebut. Pendekatan ini menuntut hukuman berat bagi pelaku yang tujuannya adalah menciptakan efek jera sekaligus memastikan bahwa korban memperoleh hak untuk pulih secara fisik dan mental.
2. Perspektif Hukum Restoratif Restorative justice
Adalah pendekatan yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara. Ini bertujuan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan, bukan sekadar menghukum pelaku. Dalam kasus perkosaan, pendekatan ini fokus pada pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik maupun psikologis, dengan tetap menghukum pelaku secara adil. adil, tidak hanya berdasarkan hukum positif, tetapi juga berdasarkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
3. Perspektif Hukum Responsif
Hukum responsif adalah sistem hukum yang terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan perubahan sosial. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tetapi juga pencari keadilan substantif melalui rechtsvinding (penemuan hukum) dalam putusan yang memperhatikan konteks sosial dan dampak terhadap korban. Di Indonesia, tantangan utama pendekatan ini adalah sistem hukum berbasis civil law, di mana hakim cenderung pasif dan hanya memutus sesuai tuntutan jaksa. Ini membuat banyak korban tidak mendapatkan keadilan karena lemahnya pembuktian, tidak adanya saksi, atau anggapan bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Lalu jika kita ingin menggali lebih dalam, apa sebenarnya yang menyebabkan pemerkosaan di indonesia itu tidak sedikit terjadi, terlebih jika kita membahas pemerkosaan massal mei 1998. Hal ini dikarenakan Budaya patriarki yang menjadi akar utama dari budaya pemerkosaan karena menempatkan laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan, dan secara tidak langsung memberi laki-laki “hak istimewa” atas tubuh perempuan. Meskipun budaya pemerkosaan juga berdampak pada laki-laki, namun perempuan adalah kelompok yang paling sering menjadi korban.
Budaya pemerkosaan di Indonesia adalah fenomena multidimensional yang belum sirna. Budaya ini terus lestari selama masyarakat masih mempertahankan ideologi patriarki, meremehkan pelecehan seksual, dan mempercayai mitos tentang pemerkosaan. Oleh karena itu, perlu ada perubahan dalam cara pandang, sistem pendidikan, pemberitaan media, dan kebijakan hukum agar rantai kekerasan seksual dapat benar-benar diputus.(*)




