Oleh : Ahmad Firdaus
Pemuda daerah Kabupaten Mamuju Tengah
MAMUJU TENGAH – Kabupaten Mamuju Tengah yang notabenenya adalah kabupaten yang paling mudah di antara beberapa kabupaten lainnya yang ada di sulbar tentu kalau bicara pada wilayah investasi saya sebagai putra asli daerah kabupaten mamuju tengah justru mendukung penuh investasi yang masuk seperti tambang pasir yang ada di Sulbar khususnya kabupaten mamuju tengah sebab secara tidak langsung investasi inilah yang kemudian kita harap untuk bagaimna kemudian bisa meningkatkan perekonomian daerah khususnya kabupaten mamuju tengah.
Saya bukan orang yang ahli di bidang pertambangan tapi sebagai pemuda dan putra asli daerah kabupaten mamuju tengah berdasarkan pengkajian kalau bicara persoalan dampak tentu mereka betul-betul mengkaji analisis dampak lingkungan dengan berbagai macam solusi sebelum beroprasi.
Maka dari itu ayo kita sama-sama mendukung investasi di daerah kita untuk perkembangan dan kemajuan prekonomian daerah kita.
Penjualan pasir yang sangat di butuhkan dengan harga yang cukup tinggi sementara aktivitas eksplorasi dan investasi juga meningkat.
Artinya apa bahwa kita harus mampu memanfaatkan kondisi yang “menarik” ini secara optimal Sehingga setiap Kendala yang menyebabkan terhambatnya optimalisasi kontribusi sektor pertambangan dalam mendorong perekonomian di daerah harus di tuntaskan sebaik mungkin demi kemajuan sektor prekonomian di daerah kita khususnya kabupaten mamuju tengah.
Di balik semua itu, sesunggunya ada peluang yang sagat besar bagi daerah karena bahan tambang akan selalu dibutuhkan oleh manusia, juga potensi geologis Indonesia yang sangat tinggi dan tentunya kebutuhan tambang dan harga pasir yang melonjak.
Terkait dengan kendala dan peluang yang dihadapi oleh sektor pertambangan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti , Memberikan pemahaman dan edukasi cara pandang kepada masyarakat terhadap dampak postitif bagi daerah atas kehadiran tambang yang ada di daerah kita dan juga Perlunya percepatan yang mengatur pemanfaatan tambang pasir , sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan seluruh produk hukum yang berkenaan dengan sektor pertambangan yang sifatnya lintas sektoral baik pusat maupun daerah, mendorong peningkatan local expenditure dengan meningkatkan pemanfaatan produk dari industri-industri penunjang dalam negeri, mendorong pertumbuhan industri pengolahan tambang pasir dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal serta kebijakan satu pintu dalam perijinan untuk investasi sektor pertambangan.(*)




