Mateng, Suwarta.id – Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Tengah (Mateng) H. Askari menyampaikan sambutan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah pada agenda Persetujuan Bersama Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rabu, (23/9/2026).
Dalam sambutannya, Wabup mengatakan persetujuan bersama yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses penyusunan Perubahan APBD 2026 yang telah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Wabup menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Mamuju Tengah yang telah memberikan perhatian, pemikiran, saran, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan.

Apresiasi juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat yang telah bekerja intensif menyelesaikan verifikasi RKA dan mendampingi pembahasan hingga disepakati bersama.
“Seluruh proses tersebut merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Mamuju Tengah,” ujar Bupati.
Dalam sambutannya, Wabup juga memaparkan struktur Rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami beberapa penyesuaian.
Pendapatan Daerah yang dalam APBD murni 2026 ditetapkan sebesar Rp529,82 miliar, dalam Rancangan Perubahan APBD menjadi sebesar Rp585,20 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp55,38 miliar.

Selanjutnya, Belanja Daerah yang dalam APBD murni ditetapkan sebesar Rp535,82 miliar, dalam Rancangan Perubahan APBD menjadi sebesar Rp617,61 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp81,79 miliar.
Dengan struktur tersebut, dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 terdapat defisit sebesar Rp32,41 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp32,41 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi nihil.
Wabup menegaskan, perubahan struktur anggaran tersebut bukan semata-mata perubahan angka-angka anggaran, tetapi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi, kebutuhan, serta prioritas pembangunan daerah.
Ia berharap setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan waktu pelaksanaan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Wabup menambahkan, persetujuan ini bukanlah akhir, melainkan babak baru dalam proses penganggaran. Sesuai ketentuan, Ranperda ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dievaluasi di tingkat provinsi.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti segala catatan, koreksi, dan rekomendasi yang muncul selama proses evaluasi di tingkat provinsi tersebut,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Wabup mengajak seluruh jajaran DPRD untuk bersama-sama mengawal proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulbar agar dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta pelayanan publik secara optimal.
“Mari kita jaga terus semangat kebersamaan dan kerja sama ini. Dengan satu visi dan satu tujuan, kita yakin mampu membawa Kabupaten Mamuju Tengah menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” tutupnya.(Adv)




