Mamasa
Beranda / Dearah / Mamasa / Pilkada Mamasa Tidak Termasuk Dalam PHPU, HMI Desak KPU Mamasa tetap Merujuk Kepada Perpres Nomor 80 2024

Pilkada Mamasa Tidak Termasuk Dalam PHPU, HMI Desak KPU Mamasa tetap Merujuk Kepada Perpres Nomor 80 2024

Suwarta.id, Mamasa – Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025..

Dengan kejadian tersebut, ketua Formature HMI Cab Mamasa Meminta Kepada KPU kab Mamasa Agar Bisa memberikan keterangan terkait tertunda nya pelantikan tersebut, sebab Pilkada Mamasa Yang berjalan dengan aman dan adil tidak melahirkan konflik sekecil apa pun. Ungkap Arifin djalil.(05/01/25)

Yang semesti nya daerah yang tidak berkonflik, disegerakan pelantikan sesuai dengan perpres nomor 80. Agar pelayanan dan kebijakan dapat berjalan dengan normal, sebab bupati yang terpilih sudah menyusun agenda program sesuai visi misi untuk membangun daerah. Tutup arifin djalil.

Biro Organisasi Setda Sulbar Dampingi Penyusunan Anjab dan ABK Pemkab Mamasa

Terpisah ketua Majelis Pertimbangan keorganisasian (MPK) HMI cab Mamasa. M .Hidayat Toempang mengungkapkan bahwa dengan adanya agenda penundaan pelantikan bupati yang bersengketa, ini sangat berdampak dengan daerah yang tidak bersengketa, seperti daerah/,kampung halaman kami (Mamasa) yang berpilkada dengan aman dan damai , tetapi dengan putussan MK terkait penundaan hampir sebulan lebih akan sangat berpotensi menganggu situasi kebijakan pemerintahan bupati dan wakil bupati terpilih. Ungkap Aktivis Demisoner PB HMI ini. (05/01/25)

Sebagai putra daerah mamasa sekaligus Demionert PB HMI di Bid Hukum , Hidayat Toempang meminta kepada KPU Mamasa untuk tetap berpatokan kepada Perpres nomor 80 tahun 2024, Sebab pilkada mamasa tidak masuk dalam rumus PHPU. Agar Bupati dan wakil bupati mamasa yang terpilih dapat menjalankan agenda dan program dengan sistematis.(hh)

Bagikan