Mateng, Suwarta.id – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada perangkat desa se-Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Penyerahan SK berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, legalitas administrasi melalui Nomor Induk Perangkat Desa diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di tingkat desa.
“Nomor Induk Perangkat Desa ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,” ujar Arsal Aras.
Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Perlu diketahui bahwa penyerahan SK NIPD kepada 563 perangkat desa di Mateng merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status perangkat desa.
Turut hadiri dalam kegiatan, Wakil Bupati Mamuju Tengah Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Hamka, Kapolres Mamuju Tengah, para camat se-Kabupaten Mamuju Tengah, para kepala desa, perangkat desa penerima SK, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju Tengah, serta Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Mamuju Tengah. (**)




